Info Jasa Pembuatan Bank Garansi Dan Surety Bond- Apa Syarat Minimum yang Harus Dipenuhi dalam Setiap Penerbitan Bank Garansi

  • Judul Bank Garansi. Jika dikeluarkan dalam Bahasa Asing, maka dibawah Judul Bahasa Asing tersebut harus diberi kurung “Bank Garansi”.
  • Nama & Alamat Bank Pemberi.
  • Tanggal Terbit.
  • Mencantumkan transaksi atau perjanjian pokok dengan jelas, sehingga kriteria wanprestasi dapat dibuktikan dengan jelas tanpa adanya salah persepsi dari masing-masing pihak.
  • Besarnya nilai jaminan.
  • Jangka waktu. Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya jangka waktu Bank Guarantee adalah jangka waktu yang tertera dalam Warkat Bank Garansi. Jangka waktunya sendiri diperbolehkan hingga maksimal 12 bulan. Jika jangka waktunya lebih dari 12 bulan, maka hal tersebut dapat dipertimbangkan setelah adanya perolehan izin prinsip Direktur Bisnis dan Direktur Pengendalian Kredit yang diajukan melalui Divisi Administrasi Kredit. Masa berlakunya Bank Guarantee tersebut dimulai semenjak tanggal penerbitan warkat Bank Garansi dan berakhir sampai dengan tanggal yang ditetapkan di dalamnya.
  • Penegasan batas waktu pengajuan klaim Bank Garansi yang diterbitkan harus dengan jelas mencantumkan, “bahwa klaim dapat diajukan segera setelah timbul wanprestasi, dengan batas waktu pengajuan terakhir sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya Bank Garansi tersebut” dengan tegas.
  • Adanya ketentuan bahwa penjamin (dalam hal ini adalah, bank) melepaskan hak istimewa sebagaimana pasal 1831 KUH Perdata. Dengan melepaskan hak istimewa tersebut, maka penjamin (bank) wajib membayar Bank Guarantee tersebut segera setelah timbul wanprestasi.

Bank Garansi : Syarat Minimum Penerbitan dan Jenis Bank Garansi dalam Jasa Konstruksi

Apakah Ada Calon Nasabah yang Tidak Boleh Diberikan Fasilitas Bank Guarantee

  • Warga Negara Asing (WNA)
  • Badan Hukum, Lembaga, atau Badan Asing Lainnya. Hal tersebut yang tidak termasuk dalam pengertian Badan Hukum Asing atau Badan Asing lainnya adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan patungan (Joint Venture) yang berbadan hukum Indonesia.
  • WNI (Warga Negara Indonesia) yang statusnya jadi penduduk tetap negara lain dan tak berdomisili di Indonesia.
  • Perwakilan negara asing dan Lembaga Internasional di Indonesia
  • Kantor Bank atau Badan Hukum Indonesia di luar negeri

Bank Garansi dalam Jaminan Pelaksanaan Jasa Konstruksi

Semua Bank sebenarnya dapat mengeluarkan Bank Guarantee, asalkan sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang dan ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah.

Nah, berikut ini ada beberapa jenis Bank Guarantee yang dapat digunakan untuk mendukung Pelaksanaan Proyek Konstruksi :

  • Bid Bond : Merupakan Bank Guarantee yang diberikan kepada pemilik proyek (Bouwheer) untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor tersebut.
  • Performance Bond : Merupakan Bank Guarantee yang diberikan kepada pemilik proyek (Bouwheer) untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan atau proyek oleh kontraktor tersebut.
  • Advance Payment Bond : Jenis Bank Guarantee yang diberikan kepada pemilik proyek (Bouwheer) untuk kepentingan kontraktor atas uang muka yang diterima oleh kontraktor tersebut
  • Retention Bond : Jenis Bank Guarantee yang diberikan kepada pemilik proyek (Bouwheer) untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor tersebut.

Lalu, Apa Sebenarnya Perbedaan Antara Bank Garansi dan Surety Bond

Tujuannya sama-sama digunakan sebagai jaminan. Hanya saja, perbedaan terbesarnya terletak pada pihak yang mengeluarkannya. Dimana Bank Guarantee akan dikeluarkan oleh Bank. Sementara itu, Surety Bond dikeluarkan oleh Surety Company atau Perusahaan Penjamin yang berupa Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Pembiayaan. Sementara itu, sistem yang digunakan juga sedikit berbeda.

Sekian, semoga bermanfaat ya …

Info Jasa Pembuatan Bank Garansi Dan Surety Bond

Referensi :