Jaminan Penawaran dan Contoh Draft-nya – Bid Bond atau Jaminan Penawaran adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company / Bank untuk menjamin bahwa Principal akan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti lelang proyek. Akibat dari terjadinya tindakan Wanprestasi (cidera janji) yang dilakukan oleh Principal, maka Obligee berhak mencairkan jaminan tersebut (melakukan klaim). Perusahan Surety Company / Bank yang bertindak sebagai penjamin akan mencairkan dana klaim tersebut. Besarnya dana klaim sendiri sesuai dengan ketentuan dan isi Bid Bond.

Nilai jaminan tersebut merupakan persentase tertentu dari nilai penawaran Principal. Nilai jaminan tersebut (Penal Sum) merupakan nilai maksimum Bid Bond. Nilainya berkisar antara 1% hingga 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).

Jaminan Penawaran dan Contoh Draft-nya

Jaminan Penawaran dan Contoh Draft-nya

Contoh Draft Jaminan Penawaran

Nah, berikut ini ada contoh dari draft Jaminan Penwaran

(Kop Perusahaan Penjamin)

GARANSI BANK/SURETY BOND

sebagai

JAMINAN PENAWARAN (BID BOD)

No. ____________________

Yang bertanda tangan dibawah ini : ­­­­­­­­­­­­­­­­__________________________________ dalam jabatan selaku _______________________________________________  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________ [nama bank/surety company]  berkedudukan di _________________________________________ [alamat perusahaan penjamin]

untuk selanjutnya disebut:  PENJAMIN,

dengan ini menyatakan akan membayar kepada:

Nama              : ________________________ [Obligee]

Alamat            : ______________________________________________

selanjutnya disebut:  PENERIMA JAMINAN

sejumlah uang Rp _____________________________________

(terbilang _______________________________________________________) dalam bentuk garansi bank/Surety Bond sebagai  Jaminan Penawaran atas pekerjaan _______________ berdasarkan Dokumen Pengadaan No. _______________ tanggal _________________, apabila:

Nama              :  _____________________________ [Principal]

Alamat            : ______________________________________________

selanjutnya disebut:    YANG DIJAMIN

ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank/Surety Bond ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan yaitu:

  1. Yang Dijamin menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;
  2. Yang Dijamin tidak:
  • menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
  • menandatangani Kontrak; atau
  • hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang
  1. Yang Dijamin terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN);

sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Yang Dijamin.

Garansi Bank/Surety Bond ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Garansi Bank/Surety Bond sebagai Jaminan Penawaran berlaku selama __________ (____________) hari kalender, ­­­­­­­­­­­dari tanggal _____________________ s/d____________________
  • Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari penerima jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank/Surety Bond sebagai Jaminan Penawaran sebagaimana tercantum dalam butir 1.
  • Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasarkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai tidak memenuhi kewajibannya.
  • Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bank Garansi).
  • Garansi Bank/Surety Bond sebagai Jaminan Penawaran ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
  • Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank/Surety Bond sebagai Jaminan Penawaran ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________

Dikeluarkan di   :    _________

Pada tanggal      :     ___________

[Perusahaan Penjamin)

                                             Materai Rp. 6.000,-

____________

[Nama dan Jabatan]

Nb : Draft diatas bisa berbeda, tergantung perusahaan/bank yang mengeluarkannya.

Istilah-Istilah dalam Bid Bond :

Surety Company : Perusahaan Penjamin

Principal : Perusahaan Kontraktor, Penyedia Barang/Jasa, Pelaksana Proyek, Pemenang Tender, atau Peserta Tender

Obligee : Pemilik Proyek

Bid Bond : Jaminan Penawaran

Baca juga: