Jaminan dalam pengadaan barang jasa Pemerintah diperlukan untuk menjamin bahwa calon penyedia atau penyedia dapat bertanggungjawab untuk melaksanakan kewajibannya. Jaminan yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) haruslah yang diterbikan oleh bank, perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan. Peraturan menegaskan bahwa jaminan pengadaan itu harus bersifat tanpa syarat (unconditional). Yang berarti jika terjadi wanprestasi, PPK dalam mencairkan jaminan tersebut tidak memiliki hambatan.
Kontraktor, supplier, developer, perusahaan pengadaan, hingga pelaku usaha skala menengah dan besar membutuhkan Bank Garansi sebagai syarat utama dalam menjalankan proyek secara profesional dan terpercaya. Dengan dukungan tim yang Berpengalaman, Terpercaya, Ahli, dan memiliki Otoritas resmi, PT. MITRA JASA INSURANCE siap menjadi mitra strategis dalam membantu proses penerbitan Bank Garansi secara cepat, aman, dan sesuai regulasi.
PT. MITRA JASA INSURANCE, Sebagai Agen Asuransi/Bank Garansi & Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) sebagai penerbit Suretyship / Surety Bond sebagai Alternatif Bank Garansi untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan Barang & Jasa, serta Konsultan untuk Bank Garansi.

Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan untuk menjamin keseriusan peserta tender dalam mengikuti proses lelang proyek.
Performance Bond adalah jaminan yang menjamin bahwa pemenang tender akan melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Advance Payment Bond adalah jaminan atas uang muka yang diberikan oleh pemilik proyek kepada kontraktor.
Maintenance Bond adalah jaminan yang diberikan setelah proyek selesai untuk menjamin kualitas pekerjaan selama pemeliharaan.
Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan pada proyek konstruksi selama masa pembangunan.
Asuransi yang melindungi perusahaan dari tuntutan pihak ketiga akibat kerusakan properti yang disebabkan aktivitas bisnis.
Asuransi yang memberikan perlindungan kepada pekerja jika mengalami kecelakaan kerja atau cedera saat menjalankan tugas.
Asuransi yang melindungi perusahaan dari tanggung jawab hukum akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan perusahaan.
Pengalaman kurang lebih 15 tahun menangani berbagai proyek, pengadaan barang, dan kerja sama bisnis skala kecil hingga besar.
Semua dokumen jaminan dan polis asuransi yang diterbitkan melalui PT. MITRA JASA INSURANCE memiliki legalitas yang jelas.
Kami memahami pentingnya efisiensi biaya dalam proyek. Karena itu, kami menawarkan biaya kompetitif dan perhitungan jelas.
Setiap klien mendapatkan layanan konsultasi tanpa biaya untuk menentukan jenis jaminan atau asuransi yang paling sesuai.
Lama proses tergantung pada kelengkapan dokumen dan jenis jaminan yang diajukan. Dengan sistem kerja yang efisien, PT. MITRA JASA INSURANCE berkomitmen memproses pengajuan secara cepat dan tepat waktu agar tidak mengganggu jadwal tender atau proyek.
Ya. Layanan kami dapat digunakan untuk proyek pemerintah, BUMN, maupun swasta, selama memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Tidak. Konsultasi bersama tim PT. MITRA JASA INSURANCE sepenuhnya gratis. Kami membantu Anda memahami kebutuhan jaminan sebelum proses pengajuan dilakukan.
Jika terjadi klaim, proses akan mengikuti ketentuan dalam dokumen jaminan dan kontrak proyek. Tim profesional kami siap memberikan pendampingan serta penjelasan prosedur sesuai regulasi yang berlaku.
Ya. Perusahaan skala kecil dan menengah tetap dapat mengajukan selama memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan yang ditentukan.
Jika pertanyaan Anda belum terjawab di atas, tim profesional PT. MITRA JASA INSURANCE siap membantu memberikan penjelasan lebih lanjut. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan solusi jaminan terbaik untuk proyek Anda.
PT. MITRA JASA INSURANCE, Sebagai Agen Asuransi/Bank Garansi & Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK