Perbedaan Bank Garansi dan Surety Company

Selain Suretyship atau Surety Bond, Anda juga bisa memanfaatkan Bank Garansi sebagai jaminan untuk mengurangi resiko kerugian perusahaan. Lalu, apa sih sebenarnya perbedaannya ?

Simak penjelasannya dibawah ini ya :

Berdasarkan Pengertiannya

Jasa Bank Garansi

  • Perjanjian bank garansi merupakan “Suatu perjanjian tertulis yang isinya bank menyetujui untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan guna memenuhi kewajiban terjamin dalam suatu jangka waktu tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu berupa pembayaran sejumlah uang tertentu apabila terjamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajibannya atau wanprestasi kepada penerima jaminan.” (berdasarkan Pasal 1 butir 1 SKBI 11/1991)
  • Jaminan bank (bank garansi) adalah “Suatu jenis penanggungan, di mana yang bertindak sebagai penanggung adalah Bank. Jaminan ini terjadi jika Bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kepada kreditur.” (Menurut Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan (hal. 106))

Perbedaan Bank Garansi dan Surety Company

Surety Bond

  • Merupakan “Suatu produk inovatif perusahaan asuransi sebagai upaya pengambilalihan potensi risiko kerugian yang mungkin dapat dialami oleh salah satu pihak atas kepercayaan yang diberikannya pada pihak lain dalam pelaksanaan kontrak yang telah disepakati oleh mereka.” (Ricardo Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul Surety Bond dan Kepastian Hukum Penjaminan di Indonesia).

Dari pengertian dapat kita ambil kesimpulan, bahwa :

  • Surety Bond merupakan Jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi (Surety Company) kepada pemilik proyek (Oblige/penerima jaminan) untuk meminimalisir kerugian. Hal ini tentu terjadi ketika pihak kontraktor atau Principal gagal memenuhi kewajibannya.
  • Bank garansi adalah Jaminan yang diterbitkan oleh Pihak Bank (Bisa Bank swasta atau bank pemerintah) untuk menjamin bahwa Principal akan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Apabila Principal melakukan tindakan wanprestasi, maka si Obligee dapat mencairkan jaminan tersebut.

Dari pengertian diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa perbedaan utama kedua jenis perjanjian ini ada di penerbitnya. Dimana, Surety Bond diterbitkan oleh Surety Company yang berupa Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di OJK. Sementara, Bank Garansi hanya dapat diterbitkan oleh lembaga Perbankan.

Perbedaan Bank Garansi dan Surety Company | Berdasarkan Proses

Bank garansi bekerja dengan cara untuk menjamin pembayaran pemilik proyek pada kontraktor melalui uang yang dijaminkan pada bank. Surety Bond bekerja dengan jaminan dari perusahaan pialang asuransi untuk melindungi pemilik proyek dari resiko wanprestasi kontrak.

Tugas Bank Garansi ini lebih ke menjamin realisasi pembayaran sesuai dengan perjanjian kontrak atas kontraktor (principal) pada pemilik proyek (Obligee) dibandingkan dengan membayar langsung, kontraktor akan membuat jaminan di bank dengan sejumlah nominal yang akan di keep oleh pihak bank. Selanjutnya, jika terjadi tindakan wanprestasi maka bank akan membayarkan jaminan tersebut pada Obligee.

Surety Bond sendiri merupakan jenis asuransi penjamin yang dapat melindungi salah satu pihak dari terjadinya resiko wanprestasi. Agar pihak principal dapat melaksanakan tugas sesuai kontrak, maka pihak Obligee dapat meminta jaminan dengan cara membeli Surety Bond melalui perusahaan asuransi.

Meskipun keduanya cukup berbeda, terlebih jika dilihat dari Lembaga Penerbit. Tapi, keduanya sama-sama berfungsi sebagai penjamin kontrak.

Sekian pembahasan mengenai perbedaan jasa bank garansi dan Surety Bond ini. Semoga bermanfaat, 

Referensi :