Payment Bond dan Contoh Surat Perjanjian Pembayaran – Jaminan pembayaran adalah suatu jaminan yang diberikan kepada Penjual apabila si Pembeli tidak dapat melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditetapkan sesuai kontrak yang diperjanjikan atau kontrak yang berlaku. 

Payment Bond dan Contoh Surat Perjanjian Pembayaran

Dalam hal pembeli tidak melakukan pembayaran, maka si Penjual dapat mencairkan Jaminan Pembayaran ini. Dengan hal ini, resiko kerugian yang ditanggung oleh Penjual bisa diminimalisir. Selain itu, jaminan ini juga menjadi salah satu bukti kesanggupan pembeli untuk melunasi pembeliannya. 

Payment Bond dan Contoh Surat Perjanjian Pembayaran

 Contoh Surat Perjanjian Pembayaran

 

SURAT PERJANJIAN PEMBAYARAN

 

Pada    hari    ini, _____________  tanggal_____________bertempat   di_____________kami    yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama      : _____________

      Jabatan   :  Pejabat Pembuat Komitmen_____________

Berdasarkan SK_____________Tanggal_____________Nomor _____________Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,

  1. Nama      : _____________Jabatan :  _____________

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA,

PIHAK PERTAMA dan  PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan/ atau secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.

Dengan ini menyepakati hal-hal sebagai berikut:

  1. PIHAK KEDUA mengajukan tagihan sebesar Rp  _____________ (dengan  huruf) atas pembayaran     pekerjaan _____________,     yang       penyelesaiannya tanggal_____________sampai dengan tanggal_____________ 
  2. PIHAK PERTAMA membayar tagihan PIHAK KEDUA dengan menerbitkan SPM- LS setelah   menerima   Jaminan    Bank_____________tanggal   _____________Nomor_____________
  3. Terhadap pekerjaan yang  telah  diselesaikan sesuai kontrak, PIHAK PERTAMA wajib   membuat  Berita    Acara   Penyelesaian  Pekerjaan  dan   menyampaikan kepada  Kepala   KPPN_____________paling   lambat  5   (lima)  hari   kerja   (tidak termasuk hari  libur/cuti bersama) sejak  kontrak selesai.
  4. Dalam  hal  PIHAK PERTAMA tidak   menyampaikan Berita  Acara  Penyelesaian Pekerjaan  kepada  Kepala   KPPN_____________sebagaimana  dimaksud   pada butir 3,  PIHAK KEDUA menyetujui Jaminan  Bank   dimaksud dicairkan oleh Kepala KPPN   berdasarkan   Surat   Kuasa   Nomor    _____________Tanggal_____________untuk untung Kas Negara.
  5. Dalam   hal  terjadi wanprestasi  yang  dilakukan  oleh  PIHAK KEDUA,  PIHAK PERTAMA wajib  membuat pernyataan wanprestasi dan  menyampaikan kepada Kepala  KPPN_____________
  6. Berdasarkan pernyataan  wanprestasi sebagaimana dimaksud   pada  butir  5, Kepala   KPPN_____________berdasarkan   Surat    Kuasa   Nomor  _____________tanggal  _____________ mencairkan Jaminan  Bank  untuk   untung   Kas  Negara sebesar  nilai pekerjaan  yang tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan.
  7. Perselisihan  yang timbul  sehubungan dengan  pelaksanaan Surat  Perjanjian Pembayaran  ini, tidak menunda  pencairan  Jaminan Bank yang dilakukan  oleh Kepala KPPN.

Demikian Surat  Perjanjian  Pembayaran  ini dibuat  dan  ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan,  dan tahun sebagaimana tersebut  di atas,  dibuat dalam rangkap  2 (dua) asli masing-masing  bermeterai  cukup  untuk  PARA PIHAK dan mempunyai  kekuatan hukum  yang sama.

PIHAK PERTAMA                                              PIHAK KEDUA

Pejabat Pembuat Komitmen                              Pimpinan/Direktur……….(24)

 

(_____________)                                                            (_____________)

NIP_____________

 

Mengetahui,

Kuasa Pengguna Anggaran

 

(_____________)                                                          

NIP_____________

NB : 

  • Surat diatas hanyalah contoh saja. 
  • Surat diatas merupakan contoh perjanjian pembayaran kementerian negara/Lembaga. 
  • Untuk Surat Jaminan Pembayarannya sendiri, draftnya tergantung perusahaan/bank yang mengeluarkannya. 

Kesimpulan

Sekian pembahasan mengenai Payment Bond ini. Semoga artikel diatas berguna yang bagi Anda. 

Anda butuh Payment Bond? Pastikan Anda memilih perusahaan yang tepat ya. Ini dia ciri-ciri Surety Company berkualitas yang bisa Anda pilih : 

  • Terdaftar di OJK dan Lembaga resmi pemerintah terkait. 
  • Handal dan Terpercaya.
  • Berorientasi pada kepentingan dan kepuasan konsumen.
  • Berpengalaman dalam bidangnya, dan operasionalnya didukung oleh berbagai tenaga professional. 
  • Mendapatkan ulasan, rating, dan testimoni yang baik dari para pelanggannya. 
  • Menawarkan layanan berkualitas dengan harga terjangkau. 
  • Memiliki kantor yang bisa diakses dengan mudah. 

Nah, kalau Anda masih bingung mau pilih tempat yang mana. Akan lebih baik lagi kalau Anda memilih kami sebagai mitra Surety Company yang menyediakan berbagai jenis Surety Bond untuk setiap keperluan konsumen. 

Tunggu apa lagi? Yuk, hubungi kami sekarang juga! 

Baca juga: