Apa Yang Dimaksud Dengan Jaminan Pemeliharaan

Jaminan Pemeliharaan memilik tujuan untuk menjamin Obligee atas kesanggupan Prinsipal untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah selesai sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak.

Jaminan Pemeliharaan juga biasa disebut dengan Maintenance Bond. Besarnya Nilai Jaminan adalah 5% atau sesuai yang ditentukan dalam kontrak. Opsi lainnya bisa juga  berupa Surety Bond atau Bank Garansi, sesuai apa yang tercantum di dalam kontrak.

Dengan arti lain, definisi dari Maintenance Bond adalah, Penjamin / Surety akan membayar sejumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh Penerima Jaminan / Obligee setinggi – tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan kepada Obligee / Penerima Jaminan

Apabila pihak Principal / Terjamin dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan atas pekerjaan yang telah diselesaikan Terjamin / Principal sesuai dengan Kontrak antara Penerima Jaminan / Obligee dengan Terjamin / Principal.

 

PROSES APLIKASI

  • Verifikasi Dokumen
  • Analisa Resiko
  • Jaminan Diterbitkan

Berapa Besarnya Nilai Jaminan?

Umumnya, besarnya nilai Jaminan adalah 5-10% dari nilai proyek atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee.

Apa yang Menjadi Dasar Pengajuan?

Dasar pengajuannya adalah Dokumen Berita Acara Serah Terima.

Berapa Lama Masa Berlaku Jaminan?

Masa berlaku jaminan pada umumnya adalah 6 -12 bulan atau sesuai dengan periode pemeliharaan yang ditentukan oleh Obligee.

Apa Saja Jenis – jenis Jaminan?

1. Surety Bond

Jaminan yang diterbitkan perusahaan asuransi yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Bank Garansi

Jaminan yang diterbitkan oleh bank pemerintah (BUMN) atau bank swasta

Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Jika terjadi wanprestasi, Penerima Obligee wajib menyampaikan dokumen – dokumen pendukung klaim sebagai berikut, yaitu:

  1. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee;
  2. Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeliharaan sesuai kontrak;
  3. Asli Bukti biaya pengeluaran untuk perbaikan; dan
  4. Asli sertifikat Maintenance Bond