Jaminan Uang Muka atau dalam bahasa Inggris disebut juga sebagai Advanced Payment Bond, merupakan salah satu jenis contract bond atau metode pembayaran untuk menjamin Obligee sebagai penerima jaminan.

Meskipun memiliki risiko yang tinggi, jaminan uang muka cukup menguntungkan untuk digunakan. Sebab, apabila Principal sebagai orang yang terjamin melakukan wanprestasi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai yang telah disepakati, maka Surety sebagai penjamin harus mengembalikan jaminan sesuai perjanjian kepada Obligee.

Lantas, keuntungan apa saja yang didapat apabila menggunakan Advanced Payment Bond dalam membuat kesepakatan? Berikut penjelasannya.

1. Mendapat Modal di Awal bagi Surety

Dengan menggunakan jaminan uang muka, maka lembaga penjamin atau Surety mendapat modal lebih dulu. Ini merupakan keuntungan utama, karena uang muka yang diperoleh di awal perjanjian dapat dimanfaatkan terlebih dahulu untuk kegiatan operasional. Meskipun begitu, apabila proses dari kegiatan operasional telah berjalan dengan baik, tetap harus memisahkan kembali dana jaminan uang muka yang telah terpakai sebelumnya.

2. Pengembalian maksimal sesuai nilai jaminan uang muka, yakni 5-20% dari nilai proyek atau sesuai yang ditentukan Obligee dalam perjanjian

Keuntungan selanjutnya menggunakan Advanced Payment Bond bagi Obligee adalah besarnya nilai pengembalian dana jaminan uang muka apabila kesepakatan dinyatakan wanprestasi. Surety akan merasa dirugikan, tetapi bagi Obligee itu sendiri hal ini justru menguntungkan karena Surety harus membayarnya sebanyak 5-20% dari nilai proyek (ini merupakan besarnya nilai jaminan) atau bahkan sebesar nilai kerugian sesungguhnya (maksimal sebesar nilai jaminan). Hal ini disebabkan karena dalam perjanjian Advanced Payment Bond menggunakan sistem wording yaitu idemnity system atau dikenal sebagai ganti rugi.

3. Apabila ada perubahan perjanjian, Surety berhak memutuskan melanjutkan atau memberhentikan jaminan uang muka.

Dalam pelaksanaannya, tidak menutup kemungkinan suatu perjanjian melakukan penyesuaian ulang seiring berjalannya waktu melihat situasi dan kondisi. Apabila terjadi perubahan isi kontrak, Obligee wajib menginformasikan kepada Surety. Keuntungan bagi Surety dalam hal ini adalah Surety berhak memutuskan dan menetapkan jaminan diteruskan atau diberhentikan. Namun, apabila perubahan isi kontrak baru diketahui Surety ketika pencairan jaminan, maka Surety tidak wajib membayar pencairan jaminan.

Selanjutnya, alur dan mekanisme perjanjian Advanced Payment Bond. Berikut penjelasannya.

Pertama, Obligee akan menghubungi Surety guna mengajukan Advance Payment Bond dan membuat kesepakatan. Setelah mencapai kesepakatan, Surety mulai menghubungi Principal untuk membuat kesepakatan. Jenis jaminan tidak dapat diterbitkan tanpa adanya kontrak atau perjanjian antara Obligee dan Principal untuk melaksanakan pekerjaan proyek Obligee.

Kedua, setelah disepakati, Surety menghubungi Obligee, mengurus persyaratan administrasi dan pemberkasan, menghitung total pembayaran, dan menyusun Advance Payment Bond. Hingga kedua belah pihak melakukan kontrak atas kesepakatan yang telah ditandatangani bersama Principal.

Ketiga, setelah selesai disusun, disepakati, dan ditandatangani, Advance Payment Bond diteruskan kepada Obligee untuk melakukan pembayaran jaminan uang muka.

Keempat, setelah menerima advance payment bond, Obligee akan mencairkan pembayaran sesuai nominal yang disepakati pada surat kontrak tersebut. Kemudian, Surety menginformasikan kepada Principal agar wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai advance payment bond. Jika tidak, maka perjanjian bisa batal dan Surety wajib mengembalikan pembayaran.

Kelima, apabila terjadi wanprestasi, Obligee wajib melampirkan dokumen-dokumen pendukung untuk pencairan uang jaminan.

Keenam, apabila terjadi wanprestasi, Surety akan melakukan pembayaran pencairan dana jaminan atas pengajuan dari Obligee.