Jaminan Pelaksanaan Surety Bond Tanpa Agunan – Garansi bank adalah jaminan tertulis dan dikeluarkan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, kemudian nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank meliputi segala bentuk jenis pernyataan bank yang diberikan dalam bentuk jaminan.

Jaminan Pelaksanaan Surety Bond

Jaminan Surety Bond adalah bentuk perjanjian antara dua belah pihak. di mana pihak yang satu adalah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan Oblegee (Pemilik Proyek).

Jika pihak yang dijamin (Principal) lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang dijanjikan kepada Obligee, maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang dijamin untuk membayar ganti rugi, maksimal sampai batas sejumlah jaminan yang di berikan Surety.

Pihak Penjamin | Jaminan Pelaksanaan
Dalam hal ini bank adalah pihak penjamin, di mana bank yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya

Pihak Terjamin

Dalam hal ini, nasabah yang membuat dan mengajukan permohonan jaminan ke pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.

Pihak Penerima Jaminan

Pihak ketiga yang akan menerima jaminan dari pihak bank karena ada sebuah perjanjian, berhak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu – waktu bisa terjadi dengan pihak terjamin. Untuk menerbitkan garansi bank, pihak nsabah terjamin harus memiliki simpanan di bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito atau simpanan giro yang jumlahnya paling tidak harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan terbit. Untuk jenis dari jaminan yang ditawarkan bank antara lain adalah:

Jaminan Uang muka / Advance Payment Bond, ini adalah sebuah jaminan yang diberikan oleh bank atas pembayaran sejumlah uang muka setelah memenangkan sebuah proyek.

Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond, adalah sebuah jaminan bank atas pelaksanaan sebuah proyek.

Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond, merupakan sebuah jaminan atas pemeliharaan proyek setelah selesai dikerjakan..

Jaminan Pembayaran / Payment Bond adalah jaminan kepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalamwaktu yangditentukan sesuai kontrak yangdisepakati antara Penjual dan Pembeli.

Perbedaan Surety Bond dan Bank Garansi

(Bank Guarantee) dan Surety Bonds bertujuan sama yaitu untuk melindungi pihak – pihak yang terlibat dalam sebuah kontrak bisnis. Namun, secara teori, ada sebuah perbedaan yang sangat besar antara keduanya. Bank Garansi, sebagaimana L/C, adalah salah satu cara untuk melakukan transfer pembayaran. Sedangkan Surety Bond termasuk salah satu dari jenis asuransi sebagai perlindungan dari risiko wanprestasi kontrak.

Bank Garansi (Bank Guarantee)

Menjamin realisasi transfer pembayaran sesuai perjanjian dari pembeli kepada penjual. Daripada mengirim pembayaran langsung kepada penjual, pembeli akan membuat Bank Garansi dan mengirimkannya ke penjual. Setelah kontrak selesai dan barang dikirim, penjual akan memberikan Bank Garansi kepada bank untuk menerima pembayarannya.

Mengapa penjual dan pembeli lebih memilih untuk melakukan pembayaran via Bank Garansi? Sebuah kontrak pada dasarnya mengharuskan pembayaran beberapa tahap, atau pembayaran justru baru akan diberikan ketika kontrak sudah berakhir. Untuk memastikan bahwa pembeli dapat membayar secara keseluruhan, maka pembeli bisa menyimpan uangnya ke bank untuk diberikan kepada penjual sesuai perjanjian.

Bagi penjual, Bank Garansi dianggap lebih kredibel daripada perjanjian komersil pada umumnya yang hanya melibatkan dua pihak.

Surety Bond

Surety Bond dirancang sebagai salah satu asuransi yang tujuannya untuk melindungi salah satu pihak dari risiko wanprestasi. Sebagai contoh, jika ada yayasan yang mengontrak perusahaan kontraktor untuk merenovasi gedung sekolah. Untuk memastikan bahwa perusahaan kontraktor itu akan melaksanakan tugasnya sesuai kontrak, maka yayasan bisa memintanya untuk membeli Surety Bond.

Seandainya kontraktor memang gagal memenuhi kesepakatan perjanjian kontrak, maka yayasan bisa meminta kompensasi kepada lembaga penjaminan. Sebaliknya, kontraktor juga bisa meminta Surety Bond untuk mencegah kemungkinan pihak yayasan yang mangkir bayar setelah kontrak terpenuhi.

Dari kedua pembahasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa Bank Garansi dan Surety Bond memiliki fungsi yang berbeda bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian kontrak bisnis. Tetapi, banyak pihak saat ini menyamakan Surety Bond dan Bank Garansi. Beragam pilihan produknya umumnya diterbitkan oleh perbankan, perusahaan asuransi, dan lembaga penjaminan yang bekerjasama dengan perbankan.