Perusahaan Penyedia Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) Staff Berpengalaman di Kupang – Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) ialah satu jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Penerbit / Surety Bond yang berperan untuk menjamin Pemilik Project (Obligee) atas kesiapan Kontraktor (Principal) dalam membenahi kerusakan atau mengerjakan pemeliharaan sepanjang beberapa saat sesudah project tuntas.
Kelebihan Jaminan Pemeliharaan untuk Pelaksana Project (Principal)
Lalu, apa keuntungan yang didapat Pelaksana Project (dalam masalah ini perusahaan kontraktor) atas keberadaan jaminan ini? Salah satunya sebagai jaminan pada Pemilik Project jika perusahaan penyedia/pelaksana project akan lakukan pemeliharaan atas project yang sudah usai dibuat.
Ke-2 , karena ada Surat Jaminan Pemeliharaan ini. Karena itu Penyedia/Pelaksana Project/Principal/Perusahaan Kontraktor dapat terima 100% pembayaran project (terhitung di dalamnya ada jaminan pemeliharaan sejumlah 5% dari nilai project).
Maintenance Bond ini berperan di antara lain: untuk jamin Obligee bila Principal tidak melakukan kewajibannya hingga dengan serah-terima tugas ke-2 /terakhir dan jamin beberapa uang Principal yang baiknya dibayarkan ketika berakhirnya masa berjalannya jaminan ini.
Besarnya Nilai Jaminan ini ditentukan oleh Obligee yang tertera dalam Surat Kesepakatan (Kontrak)/Informasi Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau biasanya 5 % dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Perawatan biasanya diputuskan oleh Obligee yang tertera dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Informasi Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
Besarnya kerugian yang jadi tanggung-jawab surety yaitu dihitung berdasar besarnya biaya yang digunakan untuk melakukan perbaikan kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak bisa diselesaikan oleh Principal atau maksimal sebesar Nilai Jaminan Perawatan.
Data atau document yang digunakan untuk penerbitan Maintenance Bond, adalah Surat Perjanjian (Kontrak) dan Informasi Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
Masa Pemeliharaan Proyek
Dalam beragam tugas konstruksi, setelah Pelaku Proyek menyelesaikan semua tugas dan melakukan serah-terima tugas pada PPK (pejabat pembuat Komitmen). Maka, akan mulai diperlakukan masa pemeliharaan.
masa Pemeliharaan sendiri ialah periode ketika buat mengerjakan tugas pemeliharaan oleh Kontraktor. Dilaksanakan sepanjang masa pertanggungan, yang terhitung sejak mulai tanggal penyerahan pertama pekerjaan/Provisional Hand Over sampai tanggal penyerahan akhir pekerjaan/Final Hand Over.
Berapakah lama masa pemeliharaan? masa pemeliharaan lebih singkat buat tipe tugas tetap ialah 6 bulan. Sementara, itu buat tugas semi tetap sendiri lebih singkat 3 bulan dan dapat melewati tahun budget.
Bila serah-terima tugas dilaksanakan dengan cara parsial, maka keharusan perawatan akan dihitung sejak mulai serah terima pertama tugas buat sektor tugas (PHO parsial) dilakukan hingga sampai perawatan bagian tugas itu selesai. Sama dengan yang tertera dalam SSKK (Syarat-Syarat Teristimewa Kontrak).
Sepanjang masa pemeliharaan ini kontaktor berkewajiban buat mengawasi hasil kerjaan. Kontraktor pun harus mengawasi dan memeliharanya supaya gak berlangsung kerusakan yang gak diharapkan.
Semua biaya perbaikan dan perawatan (dalam soal berlangsung kerusakan) sendiri akan di jamin oleh perusahaan kontraktor. Nah, menjadi info tambahan : Masa Pemeliharan ini bukan ketika buat merampungkan tersisa tugas yang belum berakhir ya. Namun, masa buat memiara hasil kerjaan yang 100% telah berakhir dilaksanakan dan sudah dilaksanakan proses serah terima pertama tugas dan buat mengawasi keadaannya terus seperti waktu penyerahan pertama.
Pengawas Tugas sendiri akan periksa tiap-tiap hasil kerjaan dan memberi pernyataan terdaftar pada Perusahaan Penyedia bila berlangsung cacat mutu. Dalam zaman perawatan, Perusahaan Penyedia harus mengerjakan perbaikan.
Perusahaan Penyedia yang sudah mengerjakan seluruh kewajibannya dalam zaman perawatan dapat ajukan keinginan terdaftar kepada Pengawas tugas buat penyerahan akhir tugas. Pengawas Pekerjaan juga harus melakukan pembayaran tersisa harga kontrak yang belum dibayarkan atau kembalikan jaminan perawatan.
Tetapi, jika Penyedia tidak mengerjakan kewajibannya maka Pengawas Tugas bisa memutuskan kontrak dengan cara sepihak. Penyedia pun akan dikenakan sanksi berwujud ditempatkan dalam perincian hitam sepanjang 1 tahun, tidak dibayar uang retensinya, atau dilaksanakanlah pencairan/klaim atas Agunan Perawatan.
Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Perusahaan Penyedia Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) Staff Berpengalaman di Kupang. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA
Email : Siratbms90@gmail.com
Hubungi VIA WA 081293855599
Baca Juga :
Komentar Terbaru