Info Kantor Layanan Jaminan Pemeliharaan | Penyedia Pekerjaan Konstruksi di Kulon Progo – Jaminan Pemeliharaan/Jaminan Penyimpanan (Retention Bond)/Warranty Bond/Maintenance Bond ialah sebuah tipe jaminan yang dikeluarkan oleh Instansi Penjamin dan diperuntukkan buat Obligee atas keinginan nasabahnya menjadi bukti atas kesiapan Principal buat melakukan perbaikan kerusakan sesudah tugas berakhir, cocok dengan kontrak kerja-sama yang berlaku.

Info Kantor Layanan Jaminan Pemeliharaan | Penyedia Pekerjaan Konstruksi di Kulon Progo

Manfaat Maintenance Bond

Dengan cara biasa, manfaat Perawatan Bond bagi Principal ialah menjadi jaminan kalau Principal mampu melakukan perawatan atas project yang sudah berakhir dilaksanakan dan buat meraih pembayaran 100% dari proyek (tergolong di dalamnya ada jaminan perawatan senilai 5% dari nilai project).

Sedangkan, manfaat Perawatan Bond bagi Obligee ialah menjadi perlindungan/pelindungan tambahan bila Principal melakukan tindak wanprestasi dengan tidak menekuni zaman perawatan cocok dengan kontrak yang berlaku. Dalam perkara Principal melakukan tindak wanprestasi, maka Obligee bisa cairkan agunan itu maka dapat kurangi rugi keuangan yang dirasakan.

Nah, tersebut sebagian Kegunaan Perawatan Bond bagi sebagian pihak yang ikut serta. Anda mau komunikasi sekitar Surety Bond/Bank Garansi? Jika sangatlah Anda dapat menghubungi kontak kami saat ini juga!
Kami akan meringankan penerbitan jaminan yang Anda butuhkan!

Perbedaan Retensi dan Jaminan Pemeliharaan

Berdasar Perpres 54/2010 dan Perubahannya mengenai Penyediaan Barang/Layanan Pemerintahan. Untuk jamin penerapan kewajiban penyuplai dalam periode masa pemeliharaan karena itu kita mengenali istilah penyimpanan dan jaminan pemeliharaan.

Dalam pasal 71 ayat (4) tertuang “Penyuplai Tugas Konstruksi memutuskan untuk memberi Jaminan Pemeliharaan atau memberi penyimpanan.”

Maka Penyimpanan ini sebagai wujud Pemeliharaan Bond karena penyimpanan bisa gantikan jaminan pemeliharaan. Penyimpanan pembayaran sendiri dilaksanakan saat periode pemeliharaan usai dalam tahun bujet yang serupa.

Sedangkan, untuk periode pemeliharaan yang melewati tahun anggaran, karena itu pembayaran ke Penyedia/Pelaksana Project/Principal/Perusahaan Kontraktor akan diberikan sekitar 100%. Terhitung didalamnya ada kewajiban jaminan pemeliharaan dengan persyaratan penyuplai mengganti retensi dengan surat jaminan pemeliharaan sebesar nilai retensi sekitar 5% dari nilai kontrak.

Ini bisa disaksikan dalam Perka LKPP 14/2012, Bab III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi. Pokoknya, retensi cuma bisa diberi untuk project dengan periode pemeliharaan yang usai dalam tahun bujet yang serupa. Bila periode pemeliharaan project sudah melalui tahun bujet jadi tidak ada alternatif lain terkecuali memberikan Surat Jaminan Pemeliharaan.

Lalu, sebetulnya apa pilih di antara memberi Jaminan Pemeliharaan sebagai hak Penyedia/Pelaksana Project/Principal/Perusahaan Kontraktor sebagai hak penyuplai atau sebagai kewajibannya?

Berdasar Pasal 71 ayat (4) Perpres nomor 70/2012. Penyuplai diberi peluang untuk pilih. Pada keadaan normal, sudah pasti penyuplai lebih sukai memberi Jaminan Pemeliharaan. Hampir tidak ada penyedia yang menjelaskan lebih bagus terima pembayaran 95% daripada terima pembayaran 100% saat sebelum serah-terima akhir hasil kerjaan. Karenanya, memberi Jaminan lebih pas dikelompokkan sebagai hak bukan satu kewajiban.

Kami adalah perusahaan Konsultan Keagenan/Agen Produk Asuransi dan Bank Garansi yang sudah mempunyai pengalaman di bidangnya, Team kami yang memiliki komitmen dan profesional dalam layani Client, dengan Keinginan Besar, Kejujuran, Kerja sama Tim, Fleksibel, Negosiator, dan Proses cepat, dan memberi solusi-solusi dengan efesien, biaya bersaing relatif murah dan tanpa jaminan/Non Collateral.

Kami dari tim dan team yang ahli di sektor layanan Penerbitan Asuransi dan Bank Garansi. Dengan tujuan untuk menyediakan jasa servis terlengkap pada produk Asuransi dan Bank Garansi. Kami memberi satu kesatuan servis dengan capaian luas, hingga memungkinkannya kami bisa layani Client dengan cepat dan tepat, dimulai dari penjemputan data ke arah tempat hingga ke penyerahan polis kepada client. Segera hubungi kami jika anda ingin konsultasi lebih lanjut.

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Perusahaan Info Kantor Layanan Jaminan Pemeliharaan | Penyedia Pekerjaan Konstruksi di Kulon Progo. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Baca Juga :