Kantor Penerbitan Jaminan Penawaran (Bid/Tender Bond) Resmi Terpercaya di Sumbawa – Dalam pengertian dunia keuangan dan usaha fungsi Jaminan Penawaran (Bid/Tender Bond) merupakan untuk menanggung biar rekanan/penyuplai yang mengikuti tender serius bertanggungjawab atas penawaran yang diberikannya. Fungsi ini sudah difasilitasi lagi dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Penyediaan Barang dan Jasa yang awal mulanya sudah diterapkan pengecualian dengan dikeluarkannya Ketentuan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering. Yang mana pengecualian pada peraturan itu, adalah Jaminan Penawaran tidak dimanfaatkan untuk Lelang secara Elektronik (E-Proc).

Semua hal yang tentang dengan proses konstruksi dirapikan dengan jelas dalam undang-undang. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1999 mengendalikan berkaitan Jasa Konstruksi Bab IV tentang kegagalan bangunan, tanggung-jawab pemakai jasa, dan penyuplai jasa baik penyuplai jasa perencana, pelaksana, ataupun penyuplai jasa pemantauan dalam sebuah proyek konstruksi.

Kantor Penerbitan Jaminan Penawaran (Bid/Tender Bond) Resmi Terpercaya di Sumbawa

Beratnya tanggung-jawab yang dipikul oleh setiap kontraktor/principal telah tertuang dalam undang-undang. Maka dari itu, sejumlah pihak yang turut serta di dalamnya mesti senantiasa waspada dalam melakukan tiap-tiap kewajiban tepat dengan bagian masing-masing.

Kesalahan dalam proses rencana, realisasi, pemantauan, dan pengaturan sebuah proyek konstruksi bisa menimbulkan ketidakberhasilan bangunan. Menyebabkan, sejumlah pihak itu akan dikenakan sanksi atau denda.

Dasar-Dasar Bid Bond

Bid Bond umumnya melibatkan tiga pihak: pemilik project (oblige), kontraktor (principal), dan penjamin (surety). Yang harus ialah pemilik atau pengembang proyek konstruksi yang ditawar. Kepala sekolah ialah penawar atau kontraktor yang diusulkan. Kejelasannya ialah perusahaan asuransi atau bank yang mengeluarkan Jaminan penawaran ke prinsipal.

Kontraktor beli jaminan penawaran berdasarkan pada harga yang diputuskan, seperti premi untuk polis asuransi. Nilai pertanggungan Bid Bond berdasarkan nilai agunan yakni jumlah maksimal kerusakan yang hendak dijamin oleh Bid Bond. Jumlah agunan bisa sekitar di antara 5 sampai 20 % dari jumlahnya penawaran.

Poin penting dari Bid Bond:

  • Jaminan penawaran ialah kesepakatan hukum yang pastikan kontraktor penuhi kewajiban yang mereka pastikan di suatu proyek.
  • Wujud jaminan ini memberi jalan keuangan dan hukum ke pemilik proyek.
  • Jaminan penawaran umumnya disodorkan bertepatan dengan kontrak proyek.
  • Jaminan penawaran disokong oleh perusahaan agunan khusus (perusahaan asuransi dan bank) yang jamin pembayaran akan dilaksanakan bila kontraktor tidak berhasil menegakkan akhirnya tawar-menawar mereka.

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Kantor Penerbitan Jaminan Penawaran (Bid/Tender Bond) Resmi Terpercaya di Sumbawa. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Referensi :