Kantor Jaminan Penawaran Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Garut – Pengadaan barang dan jasa sudah menjadi hal yang penting dalam dunia bisnis modern. Melalui pengadaan, perusahaan-perusahaan memiliki kesempatan untuk mendapatkan produk dan layanan yang diperlukan dengan harga yang lebih murah daripada membuatnya sendiri. Namun, terkadang para pembeli harus melakukan jaminan penawaran demi menjamin bahwa pihak penjual akan memenuhi kebutuhannya. Mari kita pelajari lebih lanjut tentang jaminan penawaran di artikel ini!

Kantor Jaminan Penawaran Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Garut

Apa Itu Jaminan Penawaran Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Jaminan penawaran dalam pengadaan barang dan jasa adalah jaminan yang diberikan oleh penyedia kepada pembeli untuk memberikan kepastian bahwa harga penawaran yang diajukan masih berlaku selama periode tertentu. Jaminan ini biasanya berupa uang tunai atau surat berharga yang ditunjukkan kepada pembeli sebagai tanda jaminan. Penyedia juga sering menggunakan bank garansi sebagai bentuk jaminan penawaran.

Berapa Nilai Jaminan Penawaran?

Jaminan penawaran adalah jumlah uang yang ditetapkan oleh pihak yang menjadikan tawaran untuk memberikan jaminan bahwa mereka akan melakukan Pengadaan Barang dan Jasa dengan baik. Jaminan penawaran ini biasanya diberikan dalam bentuk Bank Garansi atau Asuransi.

Nilai jaminan penawaran ini biasanya diatur oleh Undang-Undang, dan untuk Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia nilai jaminannya adalah 2% dari total harga barang dan jasa.

Berapa Lama Masa Berlaku Jaminan Penawaran?

Jaminan penawaran adalah jaminan yang diberikan oleh penyedia barang atau jasa kepada pembeli agar pembeli tidak akan mengajukan keberatan atas penawaran yang telah dibuat. Jaminan penawaran biasanya berlaku selama 30 hari setelah penawaran dibuat.

Apa Fungsi Jaminan Penawaran Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Jaminan penawaran dalam pengadaan barang dan jasa adalah suatu jaminan yang diberikan oleh penyedia kepada pembeli untuk memberikan keselamatan bagi pembeli agar dapat mengajukan komplain atau menuntut apabila terjadi pelanggaran dari penyedia. Jaminan ini biasanya berupa uang tunai atau asuransi, dan jika terjadi pelanggaran, maka uang tersedia akan digunakan untuk membayar biaya tertentu yang timbul akibat pelanggaran itu.

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Kantor Jaminan Penawaran Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Garut. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Info Lainnya :