Info Pengurusan Jaminan Penawaran Untuk Lelang Proyek di Gresik – Jaminan penawaran tidak bisa secara sembarangan diterbitkan harus ada prosedur khusus yang memuat prosesnya. Jaminan ini akan didapatkan jika pihak dari terjamin mengundurkan diri disaat tender sudah didapatkan dan ditandatangani kontraknya.

Jadi penjamin akan membayar sejumlah nilai pada pihak yang dijamin sesuai dengan sertifikat yang dibuat. Namun dengan syarat pihak terjamin harus mengalami masalah berupa tidak mampu melaksanakan kewajibannya dan terlibat kasus KKN.

Info Pengurusan Jaminan Penawaran Untuk Lelang Proyek di Gresik

Jaminan Penawaran ini diberikan dalam era lelang proyek, jadi persyaratan mengikuti tender dan tunjukkan kepantasan Principal. Dapat diterbitkan oleh Surety Company berbentuk Surety Bond atau oleh Bank berbentuk Bank Garansi. Pihak Surety Company atau Faksi Bank sendiri akan meraih imbal balik berwujud biaya administrasi dan biaya jasa yang diberikan oleh nasabahnya (principal) dikarnakan sudah mengeluarkan Jaminan Penawaran dan siap jadi penjamin. Manfaat Jaminan Penawaran ini begitu banyak dan berbagai, baik buat pihak Penjamin (Surety Company atau Bank), Pihak Terjaga (Principal), dan Pihak yang Ditanggung (Obligee).

Syarat Surat Jaminan Penawaran (Bid Bond) Dicairkan

Umumnya surat jaminan penawaran (bid bond) mudah dicairkan tanpa syarat tertentu. Persyaratan akan berlaku pada keadaan sebagai berikut:

Apabila peserta lelang menarik kembali penawaran sebelum proses pelaksanaan lelang masih berlangsung. Lalu, peserta lelang juga tidak hadir pada acara klarifikasi atau verifikasi dokumen dari surety company.

Selanjutnya, peserta lelang yang menolak atau tidak mau terima hasil koreksi aritmatik atas surat penawarannya. Pencairan juga berlaku bila peserta lelang atau principal menolak saat sudah memenangkan proyek.

Pencairan juga akan dilakukan apabila pelaksana atau principal yang sudah memenangkan lelang tidak mau menandatangani kontrak kerja sama pada oblige. Hal ini juga berlaku untuk peserta lelang yang terlibat dalam KKN selama proses lelang berlangsung.

Peserta lelang yang tidak mengikuti aturan akan mendapatkan sanksi serta masuk daftar hitam agar tidak bisa mengikuti lelang lagi dalam 2 tahun kedepan karena bisa merugikan para oblige.

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Info Pengurusan Jaminan Penawaran Untuk Lelang Proyek di Gresik. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Info Lainnya :