Jasa Bank Garansi-Surety Bond Jaminan Uang Muka Di Jakarta

Jasa Bank Garansi-Surety Bond Jaminan Uang Muka Di Jakarta

Apa Yang Dimaksud Dengan Jaminan Uang Muka?

Jaminan Uang Muka adalah salah satu jenis dari Contract Bond untuk menjamin Obligee bahwa uang muka akan dikembalikan apabila Principal lalai/gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.Jasa Bank Garansi-Surety Bond Jaminan Uang Muka Di Jakarta

Jaminan Uang Muka disebut juga dengan Advanced Payment Bond.

Dengan kata lain, definisi dari Advanced Payment Bond adalah Penjamin/Surety akan membayar kepada Penerima Jaminan/Obligee apabila Terjamin/Principal dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya mengembalikan sisa Uang Muka yang telah diberikan Penerima Jaminan/Obligee kepada Terjamin/Principal sesuai dengan kontrak antara Penerima Jaminan/Obligee dengan Terjamin/Principal.Jasa Bank Garansi-Surety Bond Jaminan Uang Muka Di Jakarta

 

Wording Jaminan Uang Muka

Wording yang digunakan pada Jaminan Uang Muka yaitu Indemnity System.

Artinya, kerugian yang dibayar oleh Surety adalah sebesar nilai kerugian yang sesungguhnya (maksimum sebesar nilai jaminan).

Perubahan/Amandemen Jaminan Uang Muka

Jika terjadi perubahan atas kontrak, maka Obligee wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Surety.

Atas perubahan kontrak tersebut, Surety berhak menetapkan:

Jaminan diteruskan dengan atau tanpa penggantian jaminan; atau

Jaminan dihentikan.

Apabila terjadi perubahan atas kontrak dan baru diketahui pada saat pencairan jaminan, maka Surety tidak wajib membayar klaim/pencairan Jaminan Uang Muka.

 

  • Jaminan Turunan Lainnya Terkait Dengan Kontrak Induk
    Seperti : Jaminan Down Payment, jaminan Instalment Sales Bond, Jaminan Sewa Mat Berat, Jaminan Progress Payment.
  • Contra Bank Garansi
  • Supply Bond
  • Customs Bond
    Jaminan atas pungutan Negara dalam bentuk Bea Masuk (BM). Bea Masuk Tambahan (BMT), Pajak Pert-ambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPn-BM) serta pajak yang dipungut oleh Bendahara Negara atas kegiatan usaha yang berkaitan dengan ekspor / impor (Pph Pasal 22) yang pembebanannya diberikan kepada produsen barang-barang untuk diekspor kembali.
  • Customs Bond – Voorruitslag
  • Customs Bond – OB – 23
  • Customs Bond – EPTE
  • Customs Bond – untuk perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)
  • Customs Bond – Angkut Lanjut
  • Jaminan Pembayaran Angkutan Udara
  • Jaminan Pembayaran
  • Excise Bond
    Jaminan atas pungutan Negara yang dikenakan terhadap produsen dan importir barang kena cukai (BKC) yang diproduksi oleh industri Etanol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ataupun hasil tembakau

 

Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi

Sirat : 081293855599

 

Seperti Apa Jasa Bank Garansi Surety Bond Jaminan Uang Muka Jakarta

Fungsi dan Ciri Jasa Asuransi Konsursium Surabaya yang Terbaik

Apa Itu Bank Garansi Jaminan Pembayaran Akhir Tahun?