Apa Itu Bank Garansi Jaminan Pembayaran Akhir Tahun? – Bank sebagai lembaga keuangan bank akan menghadirkan kemudahan bagi para nasabah dalam melakukan berbagai transaksi. Fasilitas yang banyak digunakan oleh nasabah bank adalah layanan garansi bank. Layanan ini banyak digunakan oleh pebisnis dan pihak yang mempunyai hubungan kerja sama antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.
Bank garansi merupakan jaminan yang diberikan oleh bank untuk kepentingan nasabah (pihak yang dijamin bank) dengan memberikan jaminan kepada penerima jaminan (pihak ketiga). Bank membuat pengakuan tertulis kepada penerima jaminan untuk memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan apabila nasabah wanprestasi dengan membayar sejumlah uang tertentu.
Resiko yang dihadapi oleh penerima jaminan (pihak ketiga) akan diambil alih oleh pihak bank. Sebagai kompensasi atas kesediaan bank yang mengambil alih resiko harus mendapat fee (provisi) dan meminta kontra garansi dari nasabah dalam jumlah yang sesuai dengan perhitungan bisnis.
Pengertian lain bank garansi adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan bank yang mengakibatkan kpihak yang menerima garansi memiliki keawjiban membayar apabika pihak yang menjamin wanprestasi atau cidera janji. Jenis-jenis bank garansi yakni Tender/Bid Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Retention Bond, Payment Bond dan bank Garansi Kepabeanan.
Keuntungan yang akan di dapat bila anda sebagai pihak penjamin yaitu anda dapat mengatur jaminan kepada pihak terjamin sesuai kebutuhan transaksi yang akan dijalankan baik itu untuk pembayaran atau melaksanakan proyek. Meningkatkan kredibilitas dalam menjalankan transaksi dengan pihak terjamin karena proses akan didukung oleh Bank.
Demand Guarantee adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban bank untuk membayar kepada pihak penerima jaminan atas terjadinya wanprestasi atau adanya kewajiban membayar dari pihak yang dijamin. Demand Guarantee dirujuk pada Uniform Rules for Demand Guarantee (URGD) 758.
Standby Letter of Credit (SBLC) merupakan suatu jaminan/garansi yang diterbitkan oleh bank garansi yang mengakibatkan kewajiban bank untuk membayar kepada pihak yang menerima jaminan atas terjadinya wanprestasi atau adanya pihak yang dijamin memiliki kewajiban membayar. Jenis SBLC Bid Bond Standby, Performance Standby, Aadvance Payment Standbye, Counter Standbye, Finansial Standby, Direct Pay Standby, Commercial Standby.
Counter Guarantee adalah penerbitan ulang jaminan apabila bank penjamin yang menerbitkan alat penjamin tidak bisa diterima oleh pihak terjamin, sehingga pihak terjamin meminta agar alat penjamin tersebut dijamin ulang yang diterbitkan oleh bank penajamin lain pada umumnya yang memiliki reputasi internasional.
Bank garansi adalah jaminan yang nantinya akan menjadi pegangan bagi nasabah bank dalam menyelesaikan berbagai kepentingan perjanjian bisnis yang nasabah miliki. Memiliki jaminan garansi bank akan memudahkan dan memberi rasa aman bagi ke dua belah pihak yang melakukan perjanjian.
Komentar Terbaru