Jasa Bank Garansi - Jaminan pelaksanaan di jawa barat

Jasa Bank Garansi – Jaminan pelaksanaan di jawa barat

Surat Jaminan Pelaksanaan Surat jaminan pelaksanaan merupakan jaminan yang menjamin bahwa penyedia barang/jasa yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan akan menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan. Jika pihak terjamin tidak menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian/kontrak maka pihak penjamin akan membayar sejumlah uang kepada PPK/ULP. Besaran nilai jaminan pelaksanaan adalah 5% dari nilai kontrak. Dalam hal penawaran yang menjadi pemenang lelang terlalu rendah.Jasa Bank Garansi – Jaminan pelaksanaan di jawa barat

 

sehingga nilai kontrak kurang dari 80% HPS, jaminan pelaksanaan ditetapkan 5% dari

nilai HPS. Jaminan Pelaksanaan

Isi Jaminan Pelaksanaan

Janji Surety Company untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak yang telah di tanda tangani.

Kontrak kerja proyek merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari Jaminan Pelaksanaan.

Jika Principal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik desuai kontrak, maka Jaminan Pelaksanaan akan berakhir secara otomatis.

Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal, maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam adendum kontrak.Jasa Bank Garansi – Jaminan pelaksanaan di jawa barat

Jika Principal lalai memenuhi ketentuan, maka Xurety Company akan membayar seluruh kerugian Obligee, Maksimum sebesar nilai jaminan.

Pengajuan ganti rugi oleh Obligee kepada Surety Company ditentukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pelaksanaan.di jakarta

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dalam kontrak konstruksi merupakan jaminan yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada Pemberi Kerja/Pemilik Proyek dalam meminimalisir resiko kerugian yang akan terjadi bila Pelaksana Proyek/kontraktor melakukan wanprestasi. Pada dasarnya performance bond adalah jaminan yang diberikan oleh Bank yang.Jasa Bank Garansi – Jaminan pelaksanaan di jawa barat 

Tinjauan bank garansi/surety bond dalam jaminan Pelaksanaan Tidak Bersyarat (Unconditional Performance Bond) sebagai Bentuk Jaminan dalam Kontrak Konstruksi.

berupa pernyataan tertulis bahwa Bank menyetujui untuk mengikatkan diri kepada Peneriman Jaminan bahwa dalam waktu tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu, Bank akan membayarkan sejumlah uang

untuk kepentingan dan atas permintaan Pemberi Kerja, apabila Pelaksana Pekerjaan tidak memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan.Jaminan Pelaksanaan

. Pertentangan Kebijakan LKPP dan OJK

Permasalahan yang muncul dalam penggunaan surat jaminan penawaran

sebagaimana diuraikan di atas dipicu oleh adanya surat edaran Otoritas Jaka Keuangan

tanggal 18 September 2013 nomor SE-04/NB/2013 yang substansinya bertentangan dengan

persyaratan jaminan penawaran yang dikehendaki oleh LKPP melalui Perpres tentang

pengadaan barang/jasa pemerintah. Karena itu banyak pihak yang mempersoalkan kebijakan

OJK tersebut. Dalam hal ini OJK menjadi lembaga yang dianggap menentang kebijakan

LKPP. Hal ini disebabkan karena:

  1. Dilihat dari waktu lahirnya kebijakan tersebut, kebijakan LKPP yang menghendaki

jaminan penawaran menjamin tindakan KKN dalam proses penagadaan barang/jasa

telah lebih dahulu ada sejak tahun 2010, sedangkan kebijakan OJK yang melarang

perusahaan asuransi menjamin kerugian yang diakibatkan oleh tindakan yang

terindikasi KKN dalam proses lelang baru lahir tahun 2013.

  1. Dilihat dari bentuk peraturan yang digunakan, kebijakan LKPP dituangkan dalam

Perpres yang lingkup berlakunya meliputi seluruh pihak yang terlibat dalam prose

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sedangkan kebijakan OJK dituangkan dalam surat

edaran kepada Direksi Perusahaan Asuransi Umum yang lingkup berlakunya hanya di

lingkungan asuransi umum.

silahkan hubungi:siratbms90@gmail.com atau 081293855599