Jasa Asuransi Custom BondAdanya berbagai macam jenis penjaminan yang telah diberikan oleh Perusahaan Asuransi Penjamin (Surety Company), yang bertujuan untuk  kepentingan pihak Terjamin (Principal) yang mempunyai keterikatan dalam pemenuhan suatu   kewajiban kepada pihak lain.

Pihak lain yang dimaksud adalah  Penerima Jaminan/Bea Cukai (Obligee) yang sudah di dasarkan pada izin/fasilitas Bea Cukai yang berkaitan pula dengan adanya suatu kewajiban-kewajiban yang sudah muncul  dari ketentuan-ketentuan Bea Cukai, dalam hal ini adalah seperti berikut :

  1. Bea Masuk (BM),
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
  4. Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah
  5. Bea Masuk Tambahan (BMT),

Adapula beberapa fasilitas yang didapatkan dari jasa asuransi custom bond.

Fasilitas  Customs Bond:

  1. KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

Impor bahan baku difungsikan  untuk diolah, dirakit atau bahkan untuk dipasang pada barang lain.

Hal ini akan bertujuan untuk diekspor yang impornya akan memperoleh sebuah pembebasan atau pengembalian terkait dengan adantab Bea Masuk atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. Contohnya : Kulit, Benang, Garment, dll.

  1. IMPOR SEMENTARA

Impor sementara dikatakan sebagai kegiatan melakukan Impor barang ke dalam daerah yang bertujuan untuk diekspor kembali dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Contohnya: Impor Barang-barang untuk Kebutuhan pameran, kegiatan Workshop dan  seminar, keperluan perlombaan, kebutuhan proyek, dan kebutuhan lainnya.

  1. VOORUITSLAG (IJIN PENGELUARAN LEBIH DAHULU)

Hal ini diartikan sebagai Pengeluaran barang dari pelabuhan/KPBC disertai dengan adanya  penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai serta Pajak.

Contohnya: Barang yang telah memperoleh kemudahan terkait dengan pembayaran berkala/PIB Berkala, Barang Impor yang digunakan untuk sebuah proyek yang mendesak, Ataupun barang Impor lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat/bencana alam, dll.

  1. KAWASAN BERIKAT (KABER) / EPTE

Kawasan berikat adalah Suatu tempat atau kawasan dengan adanya suatub batas-batas tertentu yang didalamnya telah berlangsung terkait dengan adanya sebuahbkegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan.

Selain itu ada pula kegiatan rancang bangun, penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir, serta adanya kegiatan pengepakan atas barang dan bahan asal Impor atau barang yang berasal dari dalam daerah  Indonesia lainnya yang memiliki hasil,  terutama yang bertujuan untuk Ekspor.

  1. PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Adalah hal/ kegiatan di Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) yang  wajib mempunyai Nomor Pokok PPJK.

Nomor ini  dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan BC setempat. Dan ketika ingin mendapatkan Nomor Pokok  tersebut, PPJK harus  mengajukan permohonan terlebih dulu kepada Kepala Kantor Pelayanan BC.

Syaratnya yang dapat dilakukan adalah dengan menyerahkan jaminan senilai:

  1. Tanjung Priok minimal Rp. 150 juta,
  2. Belawan, Soekarno Hatta, Tanjung Emas, Tanjung Perak minimal Rp. 100 juta,
  3. Polonia minimal Rp. 50 juta, dan
  4. Di tempat lain minimum Rp. 5 juta.

Demikian artikel terkait dengan jasa asuransi custom bond.