Penjelasan Jaminan Penawaran Kerja Konstruksi yang Tertuang Dalam Perpres – Berdasarkan pengertiannya, fungsi dari jaminan tersebut dilakukan untuk menjamin supaya penyedia yang menyelenggarakan tender bertanggung jawab. Sebenarnya untuk fungsi ini sudah dijelaskan kembali pada perpres yang tertuang di nomor 16 tahun 2018. Hal tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.

Jaminan Penawaran Kerja Konstruksi yang Tertuang Dalam Perpres

Penjelasan Jaminan Penawaran Kerja Konstruksi yang Tertuang Dalam Perpres

Sebelumnya juga sudah dikeluarkan pengecualian, hal ini dikuatkan dengan dikeluarkannya peraturan kepala atau perka. Dalam peraturan tersebut jaminan penawaran tidak diperlukan dalam e-lelang. Namun peraturan ini tentu bisa dicermati dan ditinjau kembali apa saja poin yang tidak membolehkannya.

Bagaimana, sangat menarik untuk diketahui dan dipelajari bukan jaminan penawaran? Supaya bisa memahaminya dengan cermat, bisa melakukan analisa dalam pembahasan di atas. Kemudian jika tidak ingin ribet dalam pengurusannya, memanfaatkan jasa adalah pilihan yang sangat tepat.

Ketentuan Jaminan Penawaran yang Memenuhi Ketentuan

Terdapat beberapa ketentuan penting yang  perlu diketahui sebelum mengajukan jaminan yang satu ini. Pasalnya jaminan tersebut dibuat secara tertulis oleh pihak bank kepada pemohon  sebagai penerima yang berikutnya diharuskan untuk melakukan pelelangan. Berikut ketentuan yang perlu untuk ketahui yaitu:

  • Jumlah nilai dari sebuah jaminan dituliskan dalam bentuk angka dan huruf.
  • Nilai jaminan yang diajukan tidak kurang dari nominal yang sudah ditetapkan LDP.
  • Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yaitu bank umum.
  • Penggunaan nama peserta dengan nama yang dilampirkan sama surat jaminan.
  • Dimulainya jaminan sejak tanggal terakhir pemasukan hingga masa berlaku yang ditetapkan.
  • Nama pihak yang melakukan pengadaan barang sesuai dengan nama penerima jaminan.
  • Sejumlah pekerjaan yang dijamin sesuai dengan pekerjaan yang dilelangkan.
  • Pencairan jaminan diberikan tanpa syarat dengan waktu paling lambatnya 14 hari kerja.

Nah, itulah beberapa ketentuan jaminan yang perlu untuk diketahui sebagai pengguna yang akan mengurus jaminan tersebut. Pastikan bahwa setiap ketentuan yang telah disebutkan bisa dilakukan dan dilengkapi. Memungkinkan proses pengajuan ketika melakukan permohonan dapat berjalan lancar.

Info Terkait :