Dasar Hukum Bank Garansi dan Manfaat Jasa Bank Garansi
Apa Itu Bank Garansi?
Bank Garansi atau Bank Guarantee sendiri yaitu sebuah jaminan yang diluncurkan oleh Pihak Bank atas keinginan nasabahnya (principal) dan diperuntukkan buat Obligee/Yang menerima jaminan. Jaminan ini dikeluarkan lewat cara terdaftar oleh pihak bank dan strukturnya sendiri berwujud warkat.
Bank garansi ini akan mengakibatkan keharusan bayar kepada pihak yang yang menerima jaminan bila nasabah bank itu/teruji melakukan tindak wanprestasi/cidera janji.
Jasa Bank Garansi ini kerap diperlukan dalam beragam proyek konstruksi, dan Pengadaan Barang/Jasa yang lain.
Dasar Hukum Bank Garansi dan Manfaat Jasa Bank Garansi
Tujuan Jasa Bank Garansi
Menurut Kasmir (2008:133), arah Bank Garansi di antara berbeda yaitu :
- Memberi kontribusi layanan dan kemudahan dalam menjadi lancar bisnis nasabah.
- Untuk pemegang jaminan Bank Garansi yaitu buat memberi kepercayaan jika pemegang jaminan tidak akan menanggung derita rugi apabila 30 pihak yang ditanggungkan melalaikan kewajibannya, dikarnakan pemegang akan mendapatkan ganti kerugian dari pihak perbankan.
- Tumbuhkan rasa sama-sama yakin di antara pemberi jaminan yang dijaminkan dan yang terima jaminan.
- Memberi rasa aman dan ketenangan dalam usaha baik bank ataupun untuk pihak yang lain.
- Untuk bank selain kelebihan yang di atas pun mendapat kelebihan dari beberapa biaya yang mesti dilunasi nasabah dan jaminan musuh yang diberikan.
Dasar Hukum Bank Garansi dan Manfaat Jasa Bank Garansi
Dasar Hukum Bank Garansi
Lalu, apa Bank Garansi ini punya dasar hukum tertentu? Ya. Dibanding dengan Surety Bond, Bank Garansi ini punya dasar hukum spesifik.
Bank Garansi yaitu satu diantara wujud Kesepakatan Penanggungan. Di mana hal tersebut dirapikan dalam Buku III KUH Perdata dalam pasal 1820-1850 KUH Perdata. Pasal 1820 KUH Perdata sendiri mengeluarkan bunyi, “Penanggungan yaitu sebuah kesepakatan dengan nama seseorang pihak ke-3 untuk keperluan sang berpiutang mengikatkan diri buat penuhi perikatnya si berhutang pada kala orang ini sendiri gak memenuhinya”.
Dasar Hukum Bank Garansi dan Manfaat Jasa Bank Garansi
Menurut aturan yang terdapat di pasal 1820 sampai 1821 KUH Perdata, ada sebagian persyaratan kesepakatan pertanggungan (Fuady, 1997: 200) diantara yaitu :
- Memiliki sifat assesoir.
- Hak yang tampil hasil dari Bank Garansi memiliki sifat kontraktual alias bukan Hak Kebendaan.
- Posisi kreditur sendiri memiliki sifat konkuren.
- Guarantor yaitu target sesudah debitur.
- Garansi ini tidak bisa dipersangkakan.
Seperti perjanjian kepada normalnya, Bank Garansi pun tergolong dalam accesoir atau perjanjian tambahan. Perjanjian tambahan ini mengikuti kesepakatan inti yang pun jadi dasar pembuatan Bank Garansi.
Gara-gara hukum yang muncul gara-gara perjanjian di antara Pihak Penjamin dan Pihak Yang menerima sendiri dirapikan di dalam 1831 – 1838 KUH Perdata. Bunyi pasal 1831 KUH Perdata yaitu, “Penanggung tidak mesti bayar pada kreditur terkecuali debitur lupa bayar hutangnya, dalam hal itu juga barang punya debitur mesti diambil alih dan dijual terutama dulu buat membayar hutangnya.”
Akibat hukum yang tampil di antara Pihak Penjamin (Bank) dan Teruji (Principal) dirapikan dalam pasal pasal 1839 – 1844 KUH Perdata. Bunyi pasal 1839 KUH perdata, “Penanggung yang sudah bayar bisa menuntut apa yang sudah dibayarkannya itu dari debitur penting, tiada mencermati apa penanggungan itu diselenggarakan tanpa atau dengan setahu debitur penting itu.
Penuntutan ulang ini bisa dilaksanakan baik berkaitan uang inti ataupun berkaitan bunga dan beberapa biaya. Berkaitan beberapa biaya itu, penanggung cuma bisa menuntutnya ulang sebatas dalam saat yang dipandang patut dia sudah sampaikan pernyataan pada debitur penting terkait tuntutan-tuntutan yang diperuntukkan padanya. Penanggung pun memiliki hak menuntut pergantian biaya, rugi dan bunga apabila alasan buat itu sesungguhnya ada.”
Buat membaca KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) paling lengkap, Anda dapat Klik LINK INI.
Diperlukan Bank Garansi? Hubungi kami sekarang juga ya!
Dasar Hukum Bank Garansi dan Manfaat Jasa Bank Garansi
Referensi :
Komentar Terbaru