Jasa Surety Bond dan Jenis-Jenisnya

Pengertian Jasa Surety Bond

Surety Bond atau Asuransi Penjaminan merupakan sebuah tipe jaminan yang diedarkan oleh Surety Company untuk menanggung kepentingan Obligee atas prestasi/tugas Principal. Jika Principal tidak sukses mengerjakan keharusannya seperti yang diatur dalam persetujuan dasar/kontrak yang berlaku. Maka, Obligee dapat ajukan pencairan claim atas jaminan ini ke pihak Surety Company.

Surety Company merupakan Instansi Keuangan Non-Bank layaknya Perusahaan Asuransi legal yang dilihat dan tercatat di OJK, dan meraih ijin untuk mengeluarkan Surety Bond.

Jasa Surety Bond dan Jenis-Jenisnya

Jenis-Jenis Jasa Surety Bond

Dalam project konstruksi atau project pemasokan barang/jasa, Surety Bond ini terdiri jadi sebagian tipe pas dengan kebutuhannya.

1. Jaminan Penawaran / Bid Bond

Jaminan yang diedarkan Surety Company untuk menanggung Obligee/Yang menerima jaminan kalau nasabahnya/principal bersungguh dalam memberi penawaran dan mengikuti lelang proyek, dan tidak akan memundurkan diri sesudah diputuskan jadi pemenang tender.

Jaminan ini dipakai pada saat proses lelang tender. tujuan pembuatannya sendiri merupakan menjadi bukti sekalian jaminan kalau peserta lelang tender bersungguh mengikuti tender. Disamping itu, karena ada jaminan ini maka Pemilik Proyek dapat terbebas dari rugi yang barangkali berlangsung gara-gara Principal wanprestasi.

2. Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond

Jaminan yang diedarkan Surety Company untuk menanggung Obligee/Yang menerima jaminan kalau nasabahnya/principal akan menjalani keharusannya untuk mengerjakan dan merampungkan tugas atas project yang jalan pas dengan kontrak yang berlaku.

Dipakai dalam proses pelaksanaan proyek.

3. Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond

Jaminan yang diedarkan Surety Company untuk menanggung Obligee/Yang menerima jaminan kalau nasabahnya/principal dapat kembalikan tersisa uang muka tugas jika dia tidak sukses menjalani keharusanya atau bisa terbuktikan melakukan tindak wanprestasi.

Buat Principal, terdapatnya jaminan uang muka ini memungkinkan untuk ambil uang muka tugas dari Obligee. Sebab rata-rata Obligee mengharuskan terdapatnya Jaminan Uang Muka biar sang Principal dapat ambil uang muka itu.

4. Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond / Retention Bond

Jaminan yang diedarkan Surety Company untuk menjamin Obligee/Yang menerima jaminan kalau nasabahnya/principal dapat menjalani pembetulan dalam zaman perawatan sesudah project berakhir 100%.

Dipakai dalam zaman perawatan tugas. Menjadi info tambahan, zaman pemeliharaan sendiri tidak saat untuk merampungkan tugas yang belum selesai. Zaman perawatan merupakan zaman di mana tugas sudah berakhir 100% dan Pelaku Proyek mesti melakukan perbaikan kerusakan yang berlangsung waktu periode saat tertentu dan jaga biar keadaannya terus sama juga dengan ketika serah-terima tugas pertama.

5. Jaminan Pembayaran / Payment Bond

Jaminan yang diedarkan Surety Company untuk menanggung Penjual/Obligee/Yang menerima jaminan kalau konsumen/nasabahnya/principal/ dapat melakukan pembayaran/pelunasan atas sebuah negosiasi.

Untuk besaran jaminan ini sendiri meliputi 100% dari nilai yang mesti dibayar oleh Konsumen ke Penjual.

6. Custom Bond

Jaminan yang diedarkan oleh Surety Company dan diberikan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai atas kemungkinan tidak dituntaskan kewajiban oleh Eksportir/Importir atas fasilitas kepabeanan, layanan penundaan/pembebasan bea masuk barang import dan pungutan negara yang lain.

Tempat Menerbitkan Surety Bond?

Anda mau konsultasi tentang Surety Bond atau Bank Garansi? Maka, kami merupakan solusi terbaik untuk Anda. Dengan pengalaman bertahun-tahun, support staff mempunyai pengalaman dan ahli dalam bagiannya, jaringan yang luas, dan beragam pelayanan Jasa Surety Bond dan Jasa Bank Garansi yang kami tawarkan, kami sangat percaya kami sanggup penuhi tiap-tiap keperluan konsumen kami.

Hubungi kontak person kami yang tertera sekarang juga ya!

Info Terkait :