Bid Bond
Performance Bond
Advance Payment Bond
Maintenance Bond
Kontra Garansi Bank
Custom Bond
Perjanjian 3 pihak antara Surety (Asuransi) dan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik proyek), dimana apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban Principal.
Jaminan dalam surety bond terdiri dari 2 kondisi:
-Jaminan bersyarat (conditional bond)
Jaminan akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab daripencairandanpenjaminhanya wajib mengganti sebesarkerugian yangdideritaoleh Obligee.
-Jaminan tanpa syarat (unconditional bond)
Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation)
a.Jaminan Penawaran (Bid /Tender)
Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya pemenang tender, risko tersebut adalah :
Bila pemenang tender mengundurkan diri
Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK
Fungsi Jaminan Penawaran
Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan
Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri
b.Jaminan Pelaksanaan (Performance)
Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh SuretyCompany untukmenjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yangdiberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
Fungsi Jaminan Pelaksanaan
Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender
Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan Jaminan Pelaksanaan.
c.Jaminan Pembayaran UangMuka (Advance Payment)
Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Surety Companyuntuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleg Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Besarnya nilai Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka
Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya
Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dilunasinya.
d.Jaminan Pemeliharaan (Maintenance)
Jaminan Pemeliharaan atau yang disebut juga Maintenance Bond diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Pihak Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi.
Dalam proses penerbitan Kontra Garansi Bank, Principal menghubungi Surety Company dengan melengkapi dokumen-dokumen standard proyek dan data Principal sebagaimana proses penerbitan Surety Bond yang diuraikan pada bab sebelumnya. Selanjutnya Surety Company akan melakukan verifikasi dan analisa data. Apabila diperlukan akan dilakukan pula survey ke lokasi Principal maupun proyek yang akan dikerjakan.
Selanjutnya berdasarkan verifikasi dan survey tersebut akan dilakukan analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Condition & Collateral). Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Kontra Garansi Bank merupakan unconditional bond atau jaminan tanpa syarat, dimana Surety Company harus membayar kerugian yang diajukan oleh Bank Penerbit Garansi Bank atas pencairan yang diajukan oleh Obligee kepada Bank sebagai akibat dari wanprestasi Principal kepada Obligee. Dengan demikian harus dipastikan bahwa Principal memiliki good performance serta proyek yang dikerjakan adalah layak. Itupun harus didukung pula oleh indemnity agreement to surety yang ditanda tangani oleh Principal.
Setelah Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, selanjutnya direkomendasikan kepada Bank agar dapat diterbitkan Garansi Bank yang nantinya akan diserahkan ke Obligee. Berdasarkan penerbitan Garansi Bank tersebut kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank yang selanjutnya diserahkan kepada Bank
Pengusaha yang memproduksi barang-barang/hasil industri yang akan diekspor (produsen eskportir) dapat diberikan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan (surcharge) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yang diimpornya untuk menghasilkan barang produksi. Salah satu pernyataan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan PPN adalah bahwa pengusaha harus memiliki Custom Bond. Bilamana dalam jangka waktu tertentu pengusaha yang bersangkutan, lalai/tidak mengekspor barang hasil produksinya, maka Custom Bond tersebut akan dicairkan oleh Pemerintah. Fungsi Custom Bond disini adalah menjamin pemerintah bila pengusaha lalai/tidak mengekspor barang-barang produksinya.
Kewajiban Yang Harus dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hubungan dengan kontrak kontruksi:
Komentar Terbaru