Jaminan Penawaran atau disebut jua Bid Bond merupakan jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company atau Bank untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond sudah memenuhi persyaratan yang telah dipengaruhi sang Obligee buat mengikuti pelelangan tersebut dan bila Principal memenangkan pelelangan maka akan mampu buat menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebanyak selisih antara penawaran Principal yang terendah menggunakan Principal terendah berikutnya maksimum sebanyak nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yg adalah nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sinkron menggunakan Keppres RI No. 80 tahun 2003).

Jaminan tender hanya berlaku dalam saat pelelangan dan bila Principal yg dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah menerima Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan pada Surety Company dan kepada peserta tender lainnya yg telah dinyatakan kalah tender, wajibmengembalikan Jaminan kepada Surety Company.

Prosedur Tender

Dalam pelaksanaan tender suatu proyek, pemilik proyek (Obligee) mengundang relasi menggunakan cara pengiriman surat, pengumuman atau memasang iklan di surat berita.

Para rekanan akan tiba buat membeli dokumen tender yg berisi :

>  Instruksi generik / spesifik kepada penawar

>  Syarat – kondisi kontrak

>  Spesifikasi teknis dan gambar

>  Bentuk surat penawaran, kontrak, surat Jaminan Penawaran

Biodata Principal yg disyaratkan bisa disusulkan, namun yg paling penting adalah jangan sampai terlambat buat mengikuti tender. Prosedur tender dilakukan buat menentukan pemenang dari harga penawaran yang paling rendah, namun bisa dipertanggung jawabkan.

Risiko pada Bid Bond baru muncul setelah ditentukannya pemenang tender, risko tadi adalah :Jika pemenang tender mengundurkan diriJika pemenang tender tidak bisa menyerahkan jaminan pelaksanaan selesainya keluarnya SPK

Jaminan Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan saja. apabila kontraktor pemenang tender telah memperoleh Jaminan Pelaksanaan, maka Jaminan Penawaran orisinil wajibdikembalikan ke Surety Company. Demikian pula peserta tender lainnya yang kalah pada pelelangan juga harus mengembalikan Jaminan Penawaran orisinil. Fungsi Jaminan PenawaranSebagai kondisi dalam pelelangan suatu proyek dengantujuan supaya peserta tender bersungguh sungguh buat menerima proyekyang ditenderkan.Kontraktor menjadi pemenang tender dapat dijamin sang Surety Company jika dikenakan hukuman lantaran mengundurkan diri.

Isi Jaminan Penawaran Janji bahwa Surety Company & Principal akan menaruh ganti rugi pada Obligee apabila Principal nir memenuhi kewajibannya buat melanjutkan kontrak yg diperolehnya melalui tender.Jika Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yg diberikan oleh Principal dan telah memenuhi kondisi-syarat dalam dokumen penawaran yang dilanjutkan menggunakan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara otomatis.Bila Principal nir melanjutkan penanda tanganan kontrak atau mengundurkan diri (wanprestasi), maka Jaminan Penawaran dicairkan oleh Obligee.Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I & II, maksimum sebanyak nilai jaminan. Jangka ketika atau masa berlakukan Jaminan Penawaran.