Jasa Bank Garansi-Surety Bond Jaminan pelaksanaan di Jakarta

Jasa Bank Garansi-Surety Bond Jaminan pelaksanaan di Jakarta

Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.Jasa Bank Garansi-Surety Bond Jaminan pelaksanaan di Jakarta

Apa Yang Dimaksud Dengan Jaminan Pelaksanaan?

Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan atas kesanggupan Principal untuk menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Lazimnya, Jaminan Pelaksanaan digunakan pada proyek pengadaan barang dan jasa.Adapun, Jaminan Pelaksanaan juga biasa disebut dengan Performance Bond.Dengan kata lain, definisi dari Performance Bond yaitu:

Surety akan membayar setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan kepada Obligee.Apabila Principal dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya menyelesaikan pekerjaan kepada Obligee sesuai dengan Kontrak antara Obligee dan Principal Jasa Bank Garansi-Surety Bond Jaminan pelaksanaan di Jakarta

Berapa Besarnya Nilai Jaminan?

Umumnya, besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan adalah 5-10% dari total nilai proyek atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee.

Berapa Lama Masa Berlaku Jaminan?

Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan adalah sesuai dengan periode kontrak atau selama pekerjaan berlangsung.

Berapa Jumlah Collateral yang Diperlukan?

Pada prinsipnya, jaminan pelaksanaan tidak mempersyaratkan collateral/agunan.

Silakan hubungi kami untuk mendapatkan Jaminan Pelaksanaan tanpa agunan/collateral.

Apa yang Menjadi Dasar Pengajuan?

Dokumen yang menjadi dasar pengajuan, yaitu:

Surat Penunjukan

Kontrak

Surat Perintah Kerja

Purchase Order

Work Order

 

Apa Saja Jenis-jenis Jaminan?

  1. Surety Bond

Jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  1. Bank Garansi

Jaminan yang diterbitkan oleh bank pemerintah (BUMN) atau bank swasta

 

Biasanya, jaminan-jaminan tersebut diatas dikategorikan sebagai Contractual Bond karena berbasis kontrak sebagai dasar pengajuannya.

Dan juga, untuk menjamin persyaratan di dalam kontrak akan dipenuhi.

Sehingga, jenis jaminan tersebut diatas tidak dapat diterbitkan tanpa adanya kontrak atau perjanjian antara Obligee dan Principal.

Jaminan-jaminan ini disebut juga dengan Construction Bond karena umumnya digunakan untuk proyek konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa.

 

TAHUKAH ANDA?

Anda Dapat Mengajukan Jaminan Pelaksanaan Dengan Mudah, Cepat & Tanpa Collateral/Agunan

Silahkan hubungi

Sirat

081293855599

Keuntungan Mempercayakan Jasa Pembuatan Surety Bond Konsorsium Jakarta

Tips Memilih Jasa Asuransi Konsorsium di Jambi