Tentang Jaminan Pelaksanaan dan Istilah-istilah yang Harus Anda Ketahui – Jaminan pelaksanaan merupakan salah satu jaminan yang menjadi syarat penandatanganan kontrak kerja sama antara Principal dan Obligee. Nah, berikut ini ada beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang jenis jaminan ini.

Apa Itu Jaminan Pelaksanaan?

Jaminan pelaksanaan atau yang disebut dengan performance bond adalah suatu jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company (perusahaan penjamin) untuk menjamin Obligee (pemilik proyek) bahwa principal (perusahaan peserta lelang proyek) dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan yang dijanjikan dalam kontrak pekerjaan. Ketika principal tidak dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan kontrak, maka Surety Company-lah yang akan memberikan ganti rugi pada Obligee dengan maksimum nominal sesuai dengan besaran nilai jaminan (Penal Sum) tersebut.

Besaran nilai jaminan pelaksanaan proyek itu sendiri berupa persentase tertentu dari nilai kontrak proyek yang berkisar antara 5% hingga 10% dari nilai proyek. Lalu, bagaimana jika pada saat berakhirnya kontrak. Masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal? Maka, Jaminan Pelaksanaan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Principal dan Obligee yang dituangkan dalam addendum kontrak.

Apa Fungsi Performance Bond Ini?

Performance Bond ini menjadi salah satu syarat penandatanganan kontrak kerja sama bagi pemenang tender. Yang mana apabila Principal tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company yang akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan Jaminan Pelaksanaan.

 

Tentang Jaminan Pelaksanaan dan Istilah-istilah yang Harus Anda Ketahui

Tentang Jaminan Pelaksanaan dan Istilah-istilah yang Harus Anda Ketahui

 

Istilah-Istilah dalam Performance Bond

Nah, berikut ini ada beberapa istilah dan sebutan yang sering Anda temui dalam Performance Bond ini. Istilah tersebut antara lain adalah :

  • Surat Jaminan : Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan
    Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
    bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
    Indonesia.
  • Surety Bond : Bentuk perjanjian antara 2 pihak, yakni Surety Company dan Principal.
  • Surety Company : Merupakan perusahaan yang berperan sebagai penjamin.
  • Principal : Perusahaan yang memenangkan tender kontrak atau mendapatkan pekerjaan
    dari Obligee. Principal inilah yang nantinya akan bertugas dan bertanggung jawab untuk
    melaksanakan proyek sesuai dengan perjanjian kontrak yang ditandatangani.
  • Obligee : Merupakan pihak yang memiliki proyek tersebut. Obligee berhak mendapatkan
    pemenuhan kewajiban dari principal berdasarkan perjanjian pokok yang telah disepakati
    sebelumnya.
  • Bank Garansi : Garansi yang diterbitkan secara tertulis oleh Bank dalam bentuk warkat.
    Hal ini mengakibatkan adanya kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima
    garansi apabila pihak yang terjamin cidera janji (wanprestasi). Untuk cara
    pembayarannya dapat dilakukan sekaligus ataupun diangsur.
  • HPS : Harga barang/jasa yang dikalkulasikan dengan keahlian. Didasarkan pada data
    yang kebenaranya dan keakuratannya dapat dipertanggungjawabkan.
     
    Itulah beberapa pembahasan mengenai jaminan pelaksanaan ini. Apakah Anda membutuhkan
    Bank Garansi ataupun Surety Company untuk menerbitkan Surety Bond seperti Jaminan
    Pelaksanaan ini? Ya, kalau begitu Anda sedang berada di web yang tepat.

Kami menyediakan berbagai jasa dalam bidang tersebut serta menawarkan layanan yang profesional dan berkualitas, proses penerbitan yang cepat, ragam layanan yang bervariatif, kemudahan, dan berbagai keunggulan lainnya. Jangan ragu untuk menghubungi customer service kami ya. Dapatkan berbagai informasi menarik seputar layanan perusahaan kami.

Semoga artikel diatas bermanfaat, terutama untuk Anda yang membutuhkan Jaminan Pelaksanaan ini.

Baca Juga: