Pengertian Jaminan Penawaran dan Dokumen Persyaratannya.

Anda yang sering melakukan tender proyek pastinya pernah mendengar tentang Jaminan Penawaran atau Bid Bond ini, bukan Nah, dalam pembahasan kali ini kita akan membahas tentang Pengertian Bid Bond dan juga dokumen-dokumen yang nantinya akan Anda butuhkan ketika mendaftar. Yuk, simak penjelasannya dibawah ini :

Pengertian Jaminan Penawaran

Jaminan penawaran merupakan suatu jaminan yang berfungsi untuk menjamin obligee terkait dengan pengunduran diri dari principal dalam suatu proses tender dan atau pun juga penandatanganan suatu kontrak. Jaminan Penawaran ini juga sering disebut sebagai jaminan tender, Bid Bond, dan juga tender bond.

Terjemahan dari Bid Bond sendiri juga dapat diartikan secara harfiah sebagai suatu kepastian dari penjamin yang akan melaksanakan proses pembayaran secara maksimal sesuai dengan klausul yang tertera pada sertifikat jaminan, kepada yang akan menerima jaminan atau obligee tadi apabila principal mengalami beberapa kondisi diantaranya:

  • Melakukan proses pengunduran diri setelah berhasil memenangkan suatu tender, tidak melaksanakan kewajiban selaku pemenang tender tersebut, tidak bersedia untuk melaksanakan penandatanganan kontrak; atau Terhalangnya pelaksanaan atas kewajibannya tersebut disebabkan oleh keterlibatan dalam Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Secara keseluruhan, Bid Bond ini dijadikan sebagai salah satu syarat dalam lelang proyek. Tujuannya tentu saja untuk membuktikan kesungguhan peserta tender. Pemenang tender pun akan dikenai sanksi oleh pihak Surety Company apabila ia mengundurkan diri setelah
    memenangkan proyek.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran Jaminan Penawaran Untuk Nasabah Baru

Nasabah baru harus melengkapi formulir yang berupa :

  • Formulir Permohonan
  • Data Pokok
  • Profil Perusahaan
  • Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan
  • Legalitas Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili
  • NPWP Perusahaan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
  • Surat Tanda Asosiasi/Keanggotan Perusahaan lainnya
  • KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi)
  • Laporan Keuangan 3 tahun terakhir
  • Rekening Koran 4 bulan terakhir
  • Daftar Pengalaman Proyek
  • Mengisi Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) dan/atau dokumen persyaratan
    lainnya setelah ada persetujuan dari pihak Asuransi
  • Data Pendukung
  • Undangan Tender; dan/atau
  • Pengumuman Tender

Nasabah Existing (Nasabah Lama)

  • Mengisi Formulir Permohonan
  • Data Pendukung (sesuai yang diatas)
  • Pemutakhiran Data Pokok
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Laporan Keuangan 3 Tahun Terakhir
  • Rekening Koran 4 bulan terakhir
  • Legalitas Perusahaan yang telah jatuh tempo
  • Daftar Pengalaman Proyek 1 tahun terakhir

 

Pengertian Jaminan Penawaran dan Dokumen Persyaratan yang Anda Butuhkan untuk Mendaftar!

Pengertian Jaminan Penawaran dan Dokumen Persyaratan yang Anda Butuhkan untuk Mendaftar!

Beberapa Hal Mengenai Bid Bond

Berapa nilai jaminan yang diperhitungkan?
1-3% diperhitungkan dari nilai penawaran proyek

Apa saja dokumen yang jadi standar pengajuannya?

  • Undangan Tender
  • Risalah Rapat Aanwijzing
  • Surat Pengumuman Tender

Berapa lama masa berlaku jaminan tersebut?
3 bulan atau sesuai ketentuan.

Penerbitan jaminan membutuhkan:

  • Nasabah baru selama 5-7 hari kerja
  • Nasabah existing selama 2-3 hari kerja
  • Biaya penerbitan Jaminan Penawaran
    Minimum mulai dari Rp 250.000,- (tergantung dari pihak penyedia)

Kesimpulan

Nah, itulah beberapa pembahasan mengenai Bid Bond ini? Jika Anda membutuhkan Jaminan Penawaran/Bid Bond, jangan ragu untuk menghubungi kami ya, PT Mitra Jasa Insurance. Kami merupakan perusahaan Bank Guarantee & Surety Bond Consultant yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dalam bidang ini.

Silakan hubungi nomor Customer Care kami untuk informasi lebih lanjut mengernai Pengertian Jaminan Penawaran dan Dokumen Persyaratan yang Anda Butuhkan untuk Mendaftar. Klik disini

Baca juga: