pencairan dana akhir tahun

pencairan dana akhir tahun

Surat Perintah Pencairan Dana Akhir Tahun Bank Garansi – Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pemberdaharaan Negara, disebutkan pada pasal 11 bahwa Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun mulai tanggal 1 januari sampai 31 Desember. Dalam rangka pembayaran APBN, Ditjen Perbendaharaan selalu menetapkan batas akhir pengajuan SPM ke KPPN sebelum tanggal 31 Desember.

Pengertian Surat Perintah Pencairan Dana

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM).

SP2D mengcakup gaji bulanan yang meliputi gaji terusan dan gaji ke 13 dan SP2D non gaji bulanan yang meliputi pembayaran gaji bulanan termasuk di dalamnya kekurangan gaji dan gaji susulan, uang persediaan, dana perhitungan pihak ketiga (PFK) serta pembayaran pinjaman/hibah luar negeri beban rekening khusus.

Dasar Hukum Surat Perintah Pencairan Dana

Perintah Pencairan Dana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan no 82 /PMK.05/2007 Bab 1 Ketentuan Umum pasal 1 no 12 “Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D, adala surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa BUN Pusat untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM”.

Jika dalam proses pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana terjadi kesalahan maka dapat dilakukan ralat atau koreksi asalkan tidak akan mengakibatkan perubahan jumlah uang, sisa pagu anggaran pada DIPA/POK menjadi minus,  atau perubahan kode Bagian Anggaran, eselon l, dan satuan kerja.

Surat Perintah Perintah Pencairan Dana dapat dikoreksi atau diralat guna memperbaiki uraian pengeluaran dan kode BAS selain kode lain, pencantuman kode pada SPM terdiri dari kode jenis SPM, tahun anggaran, cara bayar, sifat pembayaran, jenis pembayaran, cara penarikan, sumber dana, nomor register atau pembetulan penulisan nomor dan anama rekening, nama bank beserta dokumen yang menyebabkan terjadinya transfer dana.

Surat Perintah Pencairan Dana Online

Tujuan dari datapnpm Surat Perintah Pencairan Dana Online yang pertama adalah sebagai Bank Data atas pencairan semua komponen kegiatan berdasarkan sumber dana masing-masing kategori dilengkapi data otentik scan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai bukti pencairan dana.

Kedua, memberikan informasi secara mendetail atas pencairan dana berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh KPPN pada setiap level baik dari level pusat, level provinsi maupun level kabupaten/kota atas pencairan dana pada semua kategori pembiayaan P2KP/PNPM MP.

Tujuan ketiga Surat Perintah Pencairan Dana yakni mempercepat pada proses pertanggungjawaban (repplenisment) ke pada donor/Lender serta mengurangi terjadinya backlog selama proses pencairan (disbursement) proyek P2KP/PNPM-MP.

Itu dia informsi mengenai pengertian Surat Perintah Pencairan Dana, dasar hukum yang mengatur tentang pencairan dana hingga tujuan dari surat perintah pencairan dana. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi anda yang sedang mencari informasi berkenaan dengan penjelasan tersebut.