Referensi Surety Bond Jaminan Atas Perjanjian Kontrak di Gorontalo – Surety Bond atau Asuransi Penjaminan adalah suatu bentuk jaminan atau bukti tertulis yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin bahwa Principal akan melaksanakan kewajibannya kepada Obligee sesuai dengan kontrak perjanjian yang disepakati bersama.
Jika si Principal melakukan tindak wanprestasi, maka Pihak Surety Company lah yang akan bertanggung jawab untuk melakukan pencairan dan pembayaran klaim atas jaminan tersebut. Selanjutnya, Pihak Surety Company berhak melakukan tuntutan atas pembayaran pencairan jaminan pada Principal.
Surety Bond dirancang sebagai salah satu asuransi yang tujuannya untuk melindungi salah satu pihak dari risiko wanprestasi. Sebagai contoh, jika ada yayasan yang mengontrak perusahaan kontraktor untuk merenovasi gedung sekolah. Untuk memastikan bahwa perusahaan kontraktor itu akan melaksanakan tugasnya sesuai kontrak, maka yayasan bisa memintanya untuk membeli Surety Bond.
Surety Bond meliputi :
- Jaminan Penawaran / Bid Bond / Tender Bond
Menjamin pada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek jika Kontraktor / Pelaksana bila kelak dipastikan menjadi juara tender mau menanda tangani kontrak dan bisa memberikan jaminan penerapan dalam periode waktu yang sudah diputuskan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
Nilai Bid Bond : 1 % – 3 % dari Nilai Tugas / Proyek - Jaminan Penerapan / Performance Bond
Menjamin pada Pemberi Kerja / Pemilik Project jika Kontraktor / Pelaksana yang sudah tanda-tangani kontrak pelaksanaan kerja, tidak mengundurkan diri atau memutuskan kontrak lewat cara sepihak atau saling bersama dari kedua pihak merupakan antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaku.
Nilai Performance Bond : 5 % – 10 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek - Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond
Menjamin pada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek jika Kontraktor / Pelaksana tidak bisa kembalikan atau mempertimbangkan uang muka yang sudah diterima pada awalan kontrak pada Pemberi Kerja / Pemilik Project hingga dengan proyek selesai.
Nilai Advance payment Bond : maksimum 30 % dari Nilai Tugas / Proyek - Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond
Menjamin pada Pemberi Kerja / Pemilik Project jika Kontraktor / Pelaksana tidak melakukan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang berlangsung sesudah penerapan tugas selesai cocok ketentuan dalam kontrak.
Nilai Maintenance Bond : maksimum 5 % dari Nilai Tugas / Proyek.
Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Referensi Surety Bond Jaminan Atas Perjanjian Kontrak di Gorontalo. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA
Email : Siratbms90@gmail.com
Hubungi VIA WA 081293855599
Info Lainnya :
Komentar Terbaru