Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Jasa Bank Garansi – Bank Garansi sendiri adalah jaminan berupa warkat yang diterbitkan oleh Pihak Bank pada nasabahnya. Hal ini mengakibatkan Bank harus membayar pada Penerima Jaminan  apabila pihak yang  dijamin (dalam hal ini nasabah yang bersangkutan) cidera janji (wanprestasi). Istilah Bank Garansi sendiri berasal dari Bahasa Belanda yakni bank garantie.

Sama seperti Surety Bond, ada setidaknya 3 pihak yang terlibat dalam Jasa Bank Garansi ini. Nah, berikut ini pembahasan mengenai pihak tersebut dan manfaat penerbitan Bank Garansi yang bisa dirasakan oleh masing-masing pihak :

  • Pihak Terjamin / Nasabah / Principal

Pihak Terjamin ini merupakan Penyedia Barang/Jasa yang bekerja sama dengan Pihak Penerima Jaminan. Pihak Terjamin ini merupakan nasabah Bank dan yang mengajukan serta membuat permohonan penerbitan Bank Garansi.

Kesepakatan Pemberian Bank Garansi oleh Pihak Penjamin (Bank) sendiri diatur dalam suatu perjanjian yang disebut dalam Pasal 1824 BW. Pasal tersebut mengatur bahwa jaminan harus ditentukan secara tegas meskipun tidak harus secara tertulis.

Namun, selayaknya jaminan lain. Bank Garansi ini akan dituangkan dalam akta tertulis yang sah secara hukum untuk menjamin kepentingan hukum para pihak yang terlibat. Untuk dapat menerbitkan Bank Garansi ini, Pihak Terjamin atau nasabah harus memiliki simpanan di Bank Pemberi Jaminan.

Bank Garansi

Simpanan ini bisa berupa deposito atau giro. Jumlahnya pun setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang tertera di Bank Garansi.

Fungsi Jasa Bank Garansi bagi Terjamin : Sebagai syarat untuk mengikuti suatu proyek/pekerjaan dan memperlancar transaksi. Selain itu, Bank Garansi ini juga bisa meningkatkan kepercayaan Obligee pada perusahaan tersebut.

  • Pihak Jasa Bank Garansi, Penerima Jaminan / Pemilik Proyek / Penjual Jasa

Merupakan pihak yang berhak melakukan klaim jaminan dan menerima uang klaim tersebut apabila si Terjamin tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak atau perjanjian yang berlaku.

Sebagaimana ketentuan yang mengatur isi Bank Garansi, antara lain diatur masalah klausa yakni ketentuan yang mengatur bahwa dalam fungsinya sebagai Borg atau Penanggung. Maka, pihak Bank akan melepaskan hak istimewanya. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 1831 KUH Perdata. 

Dengan demikian, Bank harus membayar klaim yang diajukan oleh penerima jaminan apabila nasabahnya melakukan tindakan wanprestasi. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan Bank Garansi.

Manfaat yang diterima Penerima Jaminan atas Penerbitan Bank Garansi : Menjamin terlaksananya pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian.

  • Pihak Jasa Bank Garansi, Pemberi Jaminan / Bank (Bisa BUMN atau Swasta)

Pihak Pemberi Jaminan dalam Jasa Bank Garansi ini adalah Pihak Bank. Pihak Bank-lah yang akan menerbitkan jaminan tersebut kepada nasabahnya yang memiliki kepentingan dengan pihak lainnya.

Bagi pihak Bank, Bank Garansi tersebut berfungsi sebagai salah satu sarana untuk memberikan bantuan fasilitas berupa jaminan yang bertujuan untuk memperlancar transaksi yang dibuat nasabah dan krediturnya.

Selain itu, Bank juga akan memperoleh biaya jasa yang dibayarkan nasabah dalam penerbitan Bank Garansi ini. Jaminan lawan atau Kontra garansi yang diberikan juga akan meningkatkan kredibilitas bank.

Sekian pembahasan mengenai Bank Garansi kali ini. Anda butuh Jasa Bank Garansi? Masih bingung mau pilih tempat pembuatan Bank Garansi atau Surety Bond? Tenang, Anda bisa menghubungi kami. Kami adalah agen penyedia Surety Bond dan Bank Garansi.

Percayakan kebutuhan jaminan Anda hanya di tempat terpercaya ya! 

Baca Juga Info Lainnya :