Apa Pengertian Surety Bond – Pada setiap pembuatan proyek yang bervolume besar, selalu dilakukan lelang proyek kepada para kontraktor. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan kerja dan hasilnya ini bisa diperoleh dengan maksimal. Setiap kontraktor ini pasti memiliki surety bond untuk menjamin pekerjaannya.

Pengertian Surety Bond

Bagi kontraktor ataupun pemilik proyek yang masih awal, tentunya masih memerlukan pemahaman yang lebih lanjut mengenai surety bond ini. Teruntuk setiap orang yang bekerja dan berkecimpung di dunia proyek, haruslah mengetahui seluk beluk surety bond ini secara baik.

Pengertian Surety Bond

Dalam setiap pekerjaan yang dilakukan ini, terkadang terdapat situasi yang menyebabkan hasil pekerjaan kurang maksimal. Saat kontraktor melakukan pekerjaan terhadap proyek yang sedang digarap dan hasilnya kurang maksimal ataupun terjadi kendala, tentu pemilik akan kurang puas.

Peran dari adanya surety bond ini yakni untuk memberikan jaminan antara pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor dengan pemilik proyek itu sendiri. Sehingga, jika pada suatu waktu pekerjaan terjadi kondisi yang tidak diinginkan, pemilik proyek dapat meminta ganti rugi kepada kontraktor.

Nantinya, kontraktor tersebut akan dibantu oleh penjamin untuk memberikan ganti rugi tersebut kepada pemilik. Pada dasarnya pihak yang berkaitan langsung dengan surety bond ini memiliki istilah tersendiri, yakni pemilik proyek (obligee), kontraktor (principal) dan penjamin (surety).

Secara awam, surety bond ini dapat dikatakan sebagai surat jaminan atas pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor atau pihak terjamin lainnya. Hal ini sebagai bentuk keamanan kepada penerima jasa atas pelayanan yang diberikan oleh sang pemberi jasa tersebut.

Jenis-Jenis Surety Bond

Surat jaminan atau surety bond ini juga memiliki jenis yang berbeda-beda tergantung dengan kondisi yang akan digunakan. Setiap obligee, principal, maupun surety ini perlu mengetahui setiap jenis dari surety bond ini karena fungsi yang dimilikinya juga berbeda.

Kegiatan yang dilakukan dari sebelum pelaksanaan proyek hingga selesai ini biasanya memiliki surety bond masing-masing. Tentunya hal ini dikaitkan dengan kegunaan dari setiap jenis surety bond yang diterbitkan tersebut.

1. Penawaran / Tender

Sebelum pelaksanaan proyek dijalankan, biasanya setiap pemilik proyek ini akan melakukan lelang terhadap setiap kontraktor yang bersedia menjalankan proyek tersebut. Tentunya kontraktor tersebut perlu memberikan portofolio atas pekerjaan yang telah dilakukannya.

Pasalnya, pihak obligee ini juga akan mempertimbangkan portofolio atas hasil pekerjaan dari kontraktor tersebut untuk pemilihan kontraktor. Surety bond ini berperan sebagai penjamin atas layanan dari kontraktor sebelum pelaksanaan pembangunan proyek tersebut dilakukan.

Ketika suatu kondisi pihak kontraktor mengundurkan diri, maka pihak obligee bisa memperoleh ganti rugi atas kerugian yang diberikan tersebut. Biaya ganti rugi ini akan diberikan jika kontraktor memiliki surety bond untuk jenis tender ini.

2. Pembayaran Uang Muka / Advance Payment Bond

Pada saat pembayaran uang muka untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek ini, tentu pihak obligee harus meminta surety bond yang dimiliki oleh kontraktor. Hal ini sangat diperlukan untuk jaminan keamanan atas uang muka yang telah diberikan tersebut.

Jika suatu waktu pihak kontraktor telah menerima uang muka untuk pembangunan proyek ini dan tiba-tiba ia menghilang, maka pihak obligee juga akan mendapatkan ganti rugi dari pihak surety. Tentunya, ganti rugi tersebut akan diberikan jika pihak obligee menerima surety bond untuk pembayaran uang muka ini.

3. Pemeliharaan / Maintenance Bond

Setelah pelaksanaan proyek ini, tentu akan terdapat pemeliharaan bangunan atau hasil dari proyek tersebut. Biasanya pihak kontraktor tersebut akan memberikan jaminan pemeliharaan dalam kurun waktu tertentu setelah penyelesaian pembangunan proyek.

Saat pembangunan proyek telah rampung 100%, pihak obligee akan mendapatkan surety bond dari kontraktor untuk pemeliharaan atas hasil proyek tersebut. Tentunya, hal ini akan sangat menguntungkan pihak obligee atas jaminan kualitas yang dihasilkan dari pembangunan tersebut.

Baca Juga :