Surety Bond
Adalah suatu perjanjian tertulis (Perjanjian tambahan) antara Perusahaan Asuransi (Surety) dan Principal untuk menjamin kepentingan pihak Pemilik Proyek (Obligee), bahwa Penerima Pekerjaan (Principal) akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pokok (Kontrak) yang dibuat antara Principal dan Obligee. Apabila Principal gagal memenuhi kewajibannya terhadap Obligee, maka Surety akan membayar kepada Obligee sebesar kerugian yang diderita maksimum sebesar nilai jaminan. Atas Pembayaran Surety ke Obligee Principal bersedia membayar kembali kepada Perusahaan Surety sebesar kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee berikut bunga sesuai dengan agreement of indeminity to Surety yang telah ditanda tangani oleh Principal.jasa surety bond-bank garansi (jaminan uang muka) di gorontalo
Manfaat Suretyship
- Bagi Penerima Pekerjaan (Principal) dapat memperoleh penjaminan Suretyship dengan mudah, cepat, biaya jasa penjaminan relative murah dan collateral/agunan bukan persyaratan utama dalam mendapatkan penjaminan Suretyship.
- Bagi Pemilik Proyek (Obligee) Suretyship yang diterbitkan oleh Asuransi Asei memberikan jaminan kepada Obligee bahwa proyek yang dikelola atau dimiliki Obligee akan terlaksana dan selesai pada waktunya sesuai dengan kontrak.
UANG MUKA DAN JAMINAN UANG MUKA DALAM PERPRES 16 TAHUN 2018
Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
- mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
- pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
- pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
PPK menetapkan besaran uang muka. (dicantumkan dalam rancangan kontrak)
Pasal 29
- Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan
- Uang muka diberikan dengan ketentuan :
- Paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil ;
- Paling tinggi 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Konsultansi ; atau
- paling tinggi 15 % (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk kontrak tahun jamak.
- Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
* Besaran nilai jaminan uang muka senilai uang muka.
Jaminan uang muka diserahkan kepada PPK.
Jaminan Uang Muka dapat berupa bank garansi atau surety bond, Jaminan Uang Muka bersifat :
- tidak bersyarat ;
- mudah dicairkan ;
- harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.
Untuk info lebih lanjut
Silahkan hubungi :sirat di 081293855599 atau siratbms90@gmail.com
Jasa bank Garansi – Jaminan uang muka di jakarta timur
Jasa bank garansi – jaminan uang muka di bekasi utara
Komentar Terbaru