Surat Jaminan Penawaran adalah salah satu dokumen yang harus diserahkan oleh peserta lelang pada saat memasukkan penawaran. Surat jaminan penawaran berisi kesanggupan pihak penjamin (bank umum/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi) untuk membayar sejumlah uang kepada PPK/ULP jika pihak terjamin (penyedia barang/jasa) tidak memenuhi kewajibannya sebagai peserta lelang.JASA BANK GARANSI – JAMINAN PENAWARAN DI JAKARTA TIMUR
Jaminan penawaran digunakan dalam proses lelang sejak tanggal pemasukan dokumen penawaran sampai dengan penandatanganan kontrak. Tujuannya adalah agar selama proses lelang dan pelaksanaan kontrak berlangsung, semua peserta lelang mengikuti setiap tahapan lelang dengan sungguh-sungguh dan menaati ketentuan yang berlaku. Jika peserta lelang tidak menaati ketentuan yang berlaku, peserta dikenakan sanksi yaitu jaminan penawarannya disita dan dicairkan untuk disetor ke kas negara dan penyedia dimasukan dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun.
Ketentuan surat jaminan penawaran yang dapat ditentukan oleh Kelompok Kerja meliputi:
Besarnya nilai jaminan penawaran (berkisar di 1% – 3% dari nilai total HPS).
Masa berlaku jaminan penawaran (sejak tanggal berakhirnya waktu pemasukan dokumen penawaran sampai dengan tanggal tertentu).
Lembaga yang berhak menerbitkan surat jaminan (bank umum/perusahaan penjamin/asuransi yang mendapat izin Menteri Keuangan sebagai penerbit surat jaminan).
Persyaratan surat jaminan penawaran (mudah dicairkan, tanpa syarat/unconditional).
Persyaratan surat jaminan tersebut berlaku dalam keadaan di mana penyedia:
Menarik kembali penawarannya sebelum proses lelang selesai.
Tidak menerima/menolak hasil koreksi aritmatik atas surat penawarannya.
Tidak hadir dalam acara klarifikasi dan/atau verifikasi dokumen.
Menolak ditunjuk sebagai pemenang.
Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan dan/atau tidak menandatangani kontrak.
Terlibat KKN dalam proses lelang.
Surat jaminan penawaran memiliki fungsi yang sangat penting dalam rangka menciptakan sistem pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab. Terutama untuk mengurangi kemungkinan penyedia barang/jasa melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara seperti melakukan kolusi baik sesama peserta lelang maupun antara penyedia dengan Pokja ULP, mundur dari proses lelang sebelum lelang selesai, atau tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang lelang.JASA BANK GARANSI – JAMINAN PENAWARAN DI JAKARTA TIMUR
Kolusi yang dilakukan oleh peserta lelang dengan cara melakukan rekayasa (pengaturan bersama) dalam proses lelang berakibat persaingan dalam proses lelang menjadi tidak sehat. Pengunduran diri setelah ditunjuk sebagai pemenang menimbulkan kerugian negara karena Pokja ULP harus menunjuk peserta lain yang penawarannya lebih tinggi.JASA BANK GARANSI – JAMINAN PENAWARAN DI JAKARTA TIMUR
silahkan hubungi:siratbms90@gmail.com atau 081293855599
Komentar Terbaru