Jaminan Penawaran (bid bond) adalah kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima.JASA BANK GARANSI-JAMINAN PENAWARAN DI JAKARTA BARAT
- Surat jaminan penawaran.
Surat jaminan penawaran merupakan jaminan atas penawaran yang diajukan oleh
penyedia barang/jasa. Besaran nilai jaminan penawaran diatur dalam pasal 68 ayat (1)
Perpres nomor 70 tahun 2012 antara 1% sampai 3% dari nilai total Harga Perkiraan
Sendiri (HPS). Jaminan penawaran berisi kesanggupan pihak penjamin (bank
umum/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi) untuk membayar sejumlah uang kepada
PPK/ULP jika pihak terjamin (penyedia barang/jasa) tidak memenuhi kewajibannya
sebagai peserta lelang.
Kewajiban apa saja yang harus dicantumkan dalam surat jaminan
penawaran tidak disebutkan secara rinci dalam Perpres 70 tahun 2012. Meskipun
demikian karena proses lelang bertujuan untuk mendapatkan penyedia barang/jasa melalui
persaingan yang sehat dapat dipahami bahwa setiap peserta lelang wajib untuk mengikuti
proses lelang sampai selesai dengan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan
negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 07 tahun 2011 tentang
Standard dan Pedoman Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi surat jaminan
berlaku apabila terjamin:
- Menarik kembali penawarannya selama dilaksanakan pelelangan atau sesudah
ditunjuk sebagai pemenang;
- Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
- Tidak menandatangani kontrak;
- Tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pememang;
- Terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
- Format dan Fungsi Surat Jaminan Penawaran.
Jaminan penawaran digunakan dalam proses lelang sejak tanggal pemasukan dokumen penawaran sampai dengan penandatanganan kontrak. Tujuannya adalah agar selama proses lelang berlangsung semua peserta lelang mengikuti setiap tahapan lelang dengan sungguh-sungguh dan menaati semua ketentuan yang berlaku. Jika peserta lelang tidak menaati ketentuan yang berlaku peserta dikenakan sanksi yaitu jaminan penawarannya disita dan dicairkan untuk disetor ke rekening kas negara dan penyedia dimasukkan dalam daftar hitam selama dua tahun.JASA BANK GARANSI-JAMINAN PENAWARAN DI JAKARTA BARAT
Agar persyaratan perlunya surat jaminan tersebut diketahui oleh seluruh peserta
lelang, Pokja ULP memberitahukan hal tersebut kepada seluruh peserta lelang dengan cara
mencantumkan persyaratan perlunya surat jaminan penawaran di dalam dokumen pengadaan.
Pokja ULP menetapkan kriteria surat jaminan yang meliputi:
1) Besaran nilai jaminan penawaran;
2) Masa berlaku jaminan penawaran;
3) Lembaga yang berhak menerbitkan surat jaminan;
4) Persyaratan surat jaminan penawaran.
silahkan hubungi:siratbms90@gmail.com atau 081293855599
Komentar Terbaru