JASA BANK GARANSI JAMINAN PELAKSANAAN

JASA BANK GARANSI JAMINAN PELAKSANAAN

Jaminan Pelaksanaan adalah performance bond yaitu jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk melindungi pihak kedua apabila pihak lain tersebut tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak kedua sesuai dengan ketentuan kontrak.JASA BANK GARANSI JAMINAN PELAKSANAAN

Jaminan Bank adalah bank guarantee yaitu kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya; sin, bank garansi.

Jaminan Pelaksanaan diberlakukan untuk kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

 

Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan Jaminan Pelaksanaan serta tidak diperlukan dalam hal :

  1. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset penyedia sudah dikuasai oleh pengguna ; atau
  2. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing.

 

Besar nilai Jaminan Pelaksanaan :

  1. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% 9seratus persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak ; atau
  2. untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS.

 

Besar nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan terintegrasi :

  1. untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai pagu anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
  2. untuk nilai penawaran dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pagu Anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Pagu Anggaran.

 

Jaminan pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama pekerjaan konstruksi.

 

Apabila dilakukan adendum kontrak untuk pemberian kesempatan kepada penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan maka Jaminan Pelaksanaan diperpanjang.JASA BANK GARANSI JAMINAN PELAKSANAAN

 

Jaminan Pelaksanaan dapat berupa bank garansi atau surety bond, Jaminan Pelaksanaan bersifat :

  1. tidak bersyarat ;
  2. mudah dicairkan ;
  3. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diteri

 

untuk lebih jelas silahkan hubungi sirat

081293855599 atau siratbms90@gmail.com