Jasa Asuransi Rangka Kapal

Jasa Asuransi Rangka Kapal

Jasa Asuransi Rangka KapalAsuransi Rangka Kapal merupakan salah satu bentuk asuransi yang didalamnya memberikan sistem jaminan terkait dengan adanya kerusakan atau terjadinya  kerugian yang terjadi pada rangka kapal.

Selain itu juga pada mesin mesin selama kapal ketika sedang perjalanan dari bahaya kelautan, contohnya akibat tabrakan, tenggelam, kandas, kebakaran atau bahkan hilang.

Manfaat Jasa Asuransi Rangka Kapal

Ada beberapa manfaat yang akan anda dapatkan ketika menggunakan jasa asuransi rangka kapal, antara lain sebagai berikut :

  1. Bahaya laut seperti cuaca buruk,tabrakan, tenggelam, dan lain-lain (perils of the seas)
  2. Pembuangan ke laut (jettison)
  3. Perampokan (piracy)
  4. Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
  5. Kebakaran dan ledakan
  6. Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
  7. Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, seperti alat transportasi darat, dan lain-lain

Adanya Pengajuan Jasa  Asuransi Rangka kapal akan membutuhkan beberapa syarat, yaitu :

Mengisi formulir SPPA yang meliputi :

  1. Jenis kapal
  2. Ownership (or have any leased company? please detail)
  3. Tahun buat, GRT kapal
  4. Flag
  5. Kelas kapal
  6. Riwayat maintenance mesin-mesin, perlengkapan dan peralatan navigasi (jika ada)
  7. ¾ atau 4/4 collision liability
  8. Classificastion register (misal BKI, Lloyd Register dll)
  9. Charter party (jika ada)
  10. Teritorial berlayar
  11. Penutupan All-Risk atau TLO
  12. Riwayat laid up terakhir, rencana lay up dalam 6 bulan ke depan, dan kondisi mesin (rebuild, modifikasi atau upgrade dsb.)

Adanya berbagai manfaat dan atau benefit ini akan sangat berguna bagi anda ketika memutuskan untuk mennggunakan jasa asuransi rangka kapal.

Kami tidak menjamin :

  1. Perang (War Exclusion) Perang sipil, pemberontakan, rovolusi, atau tindakan lainnya. Ditahan, disandera ketika dalam kondisi perang Kerusakan yang diakibatkan oleh senjata saat perang, torpedo, dan lain sebagainya.
  2. Pemogokan (Strikes Exclusion) Para pelaku pemogokan ataupun partisipan yang mengganggu saat dalam proses kerja, pergolakan sipil, huru-hara, atau Terorisme yang diakibatkan dari tindakan seseorang yang mempunyai motif politik
  3. Pembajakan
  4. Perbuatan Jahat (Malicious Acts Exclusion) seperti Ledakan Senjata perang ataupun berbagai macam Perbuatan jahat lain yang mempunyai motif politik Nuklir Senjata/ perang atom/ nuklir atau berbagai bahan radio aktif lainnya.
  5. Nuclear Exclusion
  6. Pengecualian-pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis
  7. Particular average jika penutupan TLO
  8. ¼ collision liability
  9. Akibat polusi
  10. Increasement Liability di atas limitasi yang diberikan
  11. Abandoned Risk (biaya pengangkatan kapal) yang melebihi limit of liability polis

Demikian artikel terkait dengan Jasa Asuransi Rangka Kapal. Dengan mengetahui informasi ini tentunya akan menambah wawasan Anda sebelum menggunakan atau ketika akan menggunakan jasa asuransi kapal ini.