Jaminan Uang Muka : Beberapa Hal yang Harus Anda Ketahui dan Contoh Draft. 

Sebelum mulai membuat atau meminta Advance Payment Bond, Anda harus mengetahui hal-hal dibawah ini : 

  • Uang Muka (UM) Proyek biasanya akan diberikan pada Principal untuk membantu proses kelancaran finansial proyek. 
  • Memberikan jaminan pada Obligee bahwa Principal sanggup mengembalikan UM yang diterima sesuai ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak. 
  • UM akan diberikan oleh Obligee jika ada Advance Payment Bond, UM tersebut akan diperhitungkan dengan pembayaran termin atas pekerjaan yang telah selesai. Harus lunas selambat-lambatnya pada saat pekerjaan telah mencapai prestasi 100%.
  • Jumlah UM yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan angsuran pengembalian UM yang telah dibayar Principal pada Obligee. 
  • Apabila Principal tidak mengembalikan UM. Maka Bank/Surety Company ini akan mengembalikan UM tersebut maksimal sebesar jumlah UM yang tercantum dalam Advance Payment Bond. 
Jaminan Uang Muka : Beberapa Hal yang Harus Anda Ketahui dan Contoh Draft

Jaminan Uang Muka : Beberapa Hal yang Harus Anda Ketahui dan Contoh Draft

Contoh Draft 

JAMINAN UANG MUKA

[Kop Bank/Perusahaan Penerbit Jaminan]

GARANSI BANK/SURETY BOND sebagai JAMINAN UANG MUKA

No. ____________________

Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku _______________________________________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________[nama bank/Surety Company] berkedudukan di _________________________________________ [alamat] 

untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN 

dengan ini menyatakan akan membayar kepada: 

Nama : _______________________________________[nama PPK] 

Alamat : _________________________________________________ 

selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN 

sejumlah uang Rp ___________________________________________________ (terbilang ___________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank/Surety Bond sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan _________ berdasarkan Kontrak No.___________tanggal___________, apabila: 

Nama : ______________________________ [nama penyedia] 

Alamat : _________________________________________________ 

selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN 

ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank/Surety Bond ini, YANG DIJAMIN lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. 

Garansi Bank/Surety Bond ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________s.d.____________________ 
  2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank/Surety Bond sebagaimana tercantum dalam butir 1. 
  3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 
  4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Garansi Bank). 
  5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. 
  6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank/Surety Bond ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ___________. 

Dikeluarkan di: ____________ 

Pada tanggal : ___________ 

[Bank/Surety Company] 

Materai Rp. 6.000,-

Nb : 

Isinya secara garis besar sama, entah itu Surety Bond atau Bank Garansi. Mungkin, hanya akan ada beberapa perbedaan. 

Format draft diatas hanya sebagai gambaran saja. Bank/Surety Company tempat Anda membuat Surety Bond/Bank Garansi mungkin memiliki format yang sedikit berbeda. 

Sekian pembahasan kali ini.

Jaminan Uang Muka : Beberapa Hal yang Harus Anda Ketahui dan Contoh Draft

Semoga artikel diatas berguna ya bagi Anda! Sampai jumpa di pembahasan berikutnya! 

Baca juga: