Pengertian Tentang Jaminan Pelaksanaan dan Contohnya – Dalam Wikipedia Bahasa Indonesia, Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Bank/Surety Company untuk memberikan perlindungan pada Obligee (Pemilik Proyek) apabila Principal (Nasabah Bank / Surety Company yang menjadi Penyedia/Pelaksana Proyek) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

Jika Principal melakukan wanprestasi atau tak menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang berlaku, maka Obligee berhak mendapatkan ganti rugi dengan cara mencairkan jaminan (melakukan klaim) atas jaminan yang diberikan.

Dengan adanya Performance Bond ini, maka Obligee akan mendapatkan jaminan terselesaikannya suatu proyek dengan baik oleh sang kontraktor (Principal). Contohnya saja, PT A (Sebagai Obligee) memilih PT B (Principal) sebagai pemenang tender. Sebagai Jaminan atas terlaksananya proyek tersebut, maka PT A akan meminta Jaminan Pelaksanaan.

Kemudian, PT B akan membuat Jaminan Pelaksanaan tersebut di Perusahaan Penjamin atau Bank.

Pengertian Tentang Jaminan Pelaksanaan dan Contohnya

Contoh Jaminan Pelaksanaan

Berikut ini contoh surat Performance Bond:

No.Bond : …..                                    Nilai Bond              : …..

Reg.No.  : …..

DENGAN INI DINYATAKAN, bahwa kami (Nama Principal dan Alamat) sebagai Kontraktor, selanjutnya disini disebut PRINCIPAL, dan (Nama Surety Company/Bank dan Alamat) sebagai Penjamin, selanjutnya disebut  SURETY, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada (Nama Obligee dan Alamat), sebagai pemilik/ pemberi pekerjaan yang selanjutnya disini disebut OBLIGEE, atas uang sejumlah (Nominal dan Terbilang) yang kami, PRINCIPAL dan SURETY dengan ini mengikatkan diri kami, bersama-sama maupun sendiri-sendiri secara tanpa syarat (unconditionally) dan tidak dapat ditarik secara sepihak (irrevocably) untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut diatas dengan baik dan benar.

BAHWA, Principal sesuai dengan Kontrak Kerja No.   tanggal dan  … tanggal …. , telah ditunjuk untuk mengerjakan (Nama Proyek).

ADAPUN KETENTUAN SURAT JAMINAN INI adalah demikian, jika PRINCIPAL menyelesaikan kontrak tersebut pada waktunya dengan baik dan benar atau membayar, memperbaiki dan mengganti pada OBLIGEE semua kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan atau kelalaian dari pihak PRINCIPAL dalam melaksanakan kontrak, maka jaminan ini menjadi batal dan tidak berlaku lagi, jika tidak surat jaminan ini tetap berlaku untuk jangka waktu dari tanggal  …. sampai dengan tanggal …. dengan syarat-syarat berikut ini.

Surety harus diberitahukan lebih dahulu dari setiap perubahan atau perpanjangan waktu bagi penyelesaian kontrak yang dibuat oleh Obligee dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah perubahan tersebut dibuat. Setiap kali jika Principal lalai dalam memenuhi ketentuan-ketentuan dari kontrak tersebut dan bukan karena force majeure, sedangkan Obligee telah memenuhi semua kewajibannya, maka setelah Surety setuju atas besarnya kerugian yang diderita Obligee, dapat segera memperbaiki kelalaian itu dengan membayar dana-dana seluruhnya untuk menutup biaya penyelesaiannya akan tetapi tidak melebihi jumlah tersebut diatas.

Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa Surety melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.

Setiap pengajuan ganti rugi terhadap Surety berdasarkan jaminan ini harus sudah rampung diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah berakhirnya jaminan ini.

Ditandatangani serta dibubuhi cap dan materai di  …. tanggal ….

(Nama Principal)                                     (Nama Surety Company/Bank)

 

 ( ……….……..)                                         (Kepala Cabang)

Nb : Format tersebut bisa berbeda, tergantung Perusahaan/Bank Penerbit. Namun, garis besarnya sama. 

Sekian pembahasan kali ini tentang pengertian tentang jaminan pelaksanaan dan contohnya. Semoga bermanfaat,

 Baca juga: