Wording pada Jaminan Pemeliharaan – Salah satu jenis jaminan yang harus ada saat memiliki proyek besar adalah jaminan pemeliharaan dengan fungsi yang menarik. Melalui jaminan ini, tentunya pihak perusahaan atau pemilik proyek akan diuntungkan dari segi perbaikan kerusakan yang mungkin terjadi.

Wording pada Jaminan Pemeliharaan

Saat ini sudah banyak penjamin semacam ini, namun harus dipilih yang terbaik. Bagi yang belum familiar dengan jaminan ini, maka harus tahu dulu berbagai aspek mendetailnya. Mulai dari jenis wording, dokumen syarat, dan yang lainnya. Berikut penjelasan lengkapnya:

Pada jaminan pemeliharaan, ada dua jenis wording yang berlaku. Dua jenis ini tentunya memiliki sistem klaim yang berbeda. Bagi yang akan memanfaatkan jaminan khusus pemeliharaan, maka harus paham dulu mengenai wording ini.

Wording pada Jaminan Pemeliharaan

Perbedaan utama ditentukan dari proses pembuktian kerusakannya. Jadi tidak semua harus melakukan pembuktian kerusakan dulu baru disetujui. Penasaran untuk perbedaannya? Untuk detailnya, silakan simak ulasan berikut:

1. Penalti System

Jenis pertama dari wording ini adalah penalty system. Khusus pada jenis  ini, kerusakan tidak perlu dibuktikan di awal. Pihak perusahaan hanya perlu mengajukan proses pencairan dengan keterangan bahwa kontraktor telah gagal melaksanakan tugas.

Besaran jaminan yang diberikan untuk wording ini akan disesuaikan dengan isi kontrak. Meski tanpa pembuktian, hal ini masih bisa dilakukan oleh pihak perusahaan. Namun jika ingin memakai penalty system, harus ditentukan sejak awal kontrak dibuat.

Jadi saat awal kontrak dibuat, langsung pilih jenis penalty system dan langsung cantumkan di dalam kontrak. Dengan demikian, saat proses klaim akan dilakukan bisa langsung diteruskan sesuai dengan proses yang sudah dipilih.

Jenis yang satu ini tentunya akan jauh lebih ringkas karena tidak perlu proses yang terlalu lama. Namun karena tidak perlu membuktikan di awal, tentunya nilai kontraknya akan berbeda dengan sistem yang harus dibuktikan terlebih dahulu.

2. Indemnity System

Kemudian untuk jenis yang kedua adalah jenis indemnity system. Untuk jenis yang satu ini, pihak perusahaan harus membuktikan kerusakan yang terjadi kepada pihak penjamin. Jika nantinya kerusakan sudah dibuktikan nyata, maka proses pencairan baru bisa diurus.

Besaran yang diberikan akan disesuaikan dengan besaran kerugian yang diperoleh. Hal ini akan dilakukan dengan perhitungan yang mendetail guna mendapat angka yang tepat. Untuk memanfaatkan jenis ini, maka penentuannya juga harus di awal saat kontrak dibuat.

Dua pilihan wording ini sudah tersedia untuk dimanfaatkan. Jadi dengan adanya jenis yang berbeda ini, pemilik proyek bisa memilih dan menyesuaikan dengan komponen kebutuhan. Dengan demikian, prosesnya akan jauh lebih mudah.

Wording pada Jaminan Pemeliharaan

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang  Wording pada Jaminan Pemeliharaan. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Info Terkait :