Surety bond adalah suatu perjanjian asuransi yang melibatkan 3 pihak, yaitu surety (premi/penjamin), obligee (pemilik proyek), & principal (pelaksana proyek atau kontraktor).

Tujuan dari produk asuransi surety bond merupakan untuk melindungi kelangsungan proyek supaya gak bikin rugi keliru satu pihak.  Jadi, bila pelaksanaan proyek gagal di tengah jalan, penyedia premi bakal bertanggung jawab buat menyelesaikan kontrak proyek tadi.

Singkatnya, asuransi penjaminan atau surety bond adalah pengganti kerugian jikalau principal atau kontraktor gagal menjalankan proyek milik obligee. Oleh sebab itu, produk ini mampu meminimalisir risiko yg bakal didapatkan sang kedua pihak.

Sementara, untuk iuran pertanggungan itu sendiri, iuran pertanggungan adalah produk keuangan yg bisa melindungi nasabah dari kerugian finansial. Asuransi berbentuk surat kontrak atau polis antara nasabah menggunakan perusahaan asuransi.PENTING KAMU TAHU Asuransi penjaminan atau surety bond merupakan produk yg menjamin risiko kerugian pemilik proyek apabila kontraktor gak bisa memenuhi tanggung jawabnya. Polis asuransi penjaminan terdiri atas berbagai jenis, dari pertanggungan sebelum proyek dimulai hingga proyek selesai.  Perbedaan bank garansi dengan surety bond merupakan penyedia asuransi; surety bond disediakan perusahaan iuran pertanggungan dan bank garansi disediakan sang bank. Jenis dan manfaat surety bond

Dalam produk surety bond, terdapat beberapa jenis yg mampu engkautemukan. Jenis yg masih ada dalam iuran pertanggungan surety bond adalah bagian berdasarkan manfaat yg berbeda-beda. Berikut ulasannya! 1. Jaminan penawaran atau tender

Jaminan penawaran adalah perjanjian yg diterbitkan oleh Surety Company (perusahaan asuransi) yang menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor yang mengikuti lelang telah memenuhi persyaratan yg sudah dipengaruhi oleh pemilik proyek.

Kalau kontraktor memenangkan pelelangan, maka dia seharusnya bakal sanggup buat menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan pemilik proyek.

Tetapi bila mereka gak bisa melaksanakan proyek, maka perusahaan asuransi bakal membayar kerugian ke pemilik proyek sebanyak selisih penawaran calon kontraktor terendah dengan kontraktor terendah berikutnya, maksimum sebanyak nilai agunan.

Risiko pada produk ini sanggup muncul bila sehabis tender dimenangkan oleh keliru satu calon kontraktor, mereka mengundurkan diri dan gak sanggup menyerahkan agunan pelaksanaan sehabis SPK keluar.  dua. Jaminan pelaksanaan atau performance bond

Performance bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan premi buat mengklaim pemilik proyek bahwa kontraktor terpilih bakal mampu menyelesaikan pekerjaan yg diberikan sinkron dengan perjanjian pada awal.

apabila kontraktor gak melaksanakan kewajibannya, maka penyedia iuran pertanggungan penjaminan bakal memberikan ganti rugi kepada pemilik proyek maksimalsenilai jaminan. Besar jaminan tadi dihitung dari persentase tertentu dari nilai proyek, yaitu kurang lebih 5-10 persen.

Jika pada waktu kontrak berakhir terdapat perjanjian yang belum terpenuhi sang kontraktor, maka polis performance bond sanggup diperpanjang menggunakan kesepakatanantara pemilik proyek & kontraktor. 3. Jaminan pembayaran uang muka atau advance payment bond

Advance payment bond menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor bakal bisa mengembalikan uang muka yg sudah diterima menurut pemilik proyek sinkron dengan ketentuan pada kontrak. Tujuannya merupakan buat memperlancar pembiayaan proyek.

Jika kontraktor gagal memenuhi hal tadi, maka premi bakal mengembalikan uang muka kepada pemilik proyek sebesar jumlah yang belum dikembalikan. Sebagai liputan, pembayaran uang muka berdasarkan kontraktor ke pemilik proyek umumnya dilakukan secara sedikit demi sedikit/cicilan.

Nominal agunan menurut advance payment bond merupakan umumnya 20 persen menurut nilai kontrak proyek. 4. Jaminan pemeliharaan atau maintenance bond

Jaminan pemeliharaan bakal menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor bakal bisa membetulkan kerusakan pada pekerjaan pada saat pelaksanaannya selesai sesuai dengan perjanjian.

Jika kontraktor gagal melakukan kewajiban tadi, maka iuran pertanggungan bakal mengubah biayayang dimuntahkan buat memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan. Besar agunan ini adalah sebanyak 5 % menurut nilai kontrak proyek. Dasar hukum surety bond

Gak terdapat dasar aturan khusus yg mengatur iuran pertanggungan surety bond. Tetapi, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 761/KMK.013/1992 mengungkapkan bahwa perusahaan penerbit iuran pertanggungan penjaminan harus tunduk pada peraturan yang tertulis pada Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Perasuransian.

Tetapi, kita mampu melihat dasar aturan melalui pengertian iuran pertanggungan penjaminan dari Ricardo Simanjuntak pada artikel Surety Bond & Kepastian Hukum Penjaminan di Indonesia.

Surety bond adalah suatu produk inovatif perusahaan iuran pertanggungan sebagai upaya pengambilalihan potensi risiko kerugian yg mungkin dapat dialami sang galat satu pihak atas kepercayaanyg diberikannya pada pihak lain pada pelaksanaan kontrak yang telah disepakati oleh mereka.

Masih berdasarkan Ricardo, agunan tertulis tersebut akan menaruh kewajiban untuk melakukan pembayaran sang pihak asuransi selaku penjamin (surety) terhadap pihak penerima agunan (obligee/kreditur) menjadi konsekuensi terhadap wanprestasi dari pihak yg dijamin (principal/debitur) tadi.

Mengenai dasar aturan surety bond, Ricardo menulis:

“Sebenarnya, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 761/KMK.013/1992 menjadi dasar wewenang berdasarkan perusahaan-perusahan yg ditetapkan bisa menerbitkan surety bond pada pekerjaan-pekerjaan pemborongan ataupun perdagangan yang dibiayai sang APBN dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 108/KMK.01/1995 sebagai dasar wewenang penerbitan customs bond, tidak mengatur ataupun menaruh penjelasan tentang prinsip-prinsip yang dianut oleh forum penjaminan ataupun rapikan cara penerbitan penjaminan tadi secara lengkap. Keputusan Menteri tersebut lebih mengingatkan pada konsideransnya supaya prinsip-prinsip penerbitan penjaminan tadi disesuaikan dengan prinsip-prinsip usaha perasuransian dari UU No. dua tahun 1992.”

Jadi, tentang asuransi penjaminan sendiri sebenarnya tidak terdapat ketentuan yang mengaturnya secara rinci. Melihat dalam pengertian surety bond di atas, dalam prinsipnya surety bond sama dengan perjanjian jaminan perorangan yang masih ada pada Pasal 1820 – Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Hal serupa jua dikatakan oleh Ricardo Simanjuntak, yg dalam pada dasarnya bahwa prinsip-prinsip penjaminan pada iuran pertanggungan penjaminan itu sendiri sebenarnya sudah usang dikenal pada KUH Perdata. Jaminan tertulis yg diterbitkan oleh perusahaan iuran pertanggungan tadi lebih dikenal menggunakan lembaga penjaminan/penanggungan perorangan (borgtocht) yg diatur menurut mulai Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUHPer.

Karena dalam prinsipnya surety bond adalah perjanjian penanggungan, maka surety bond merupakan perjanjian accessoir yaitu perjanjian yg lahir/adanya, berpindahnya & berakhir/hapusnya bergantung dalam perjanjian pokoknya. Mengenai sifat accessoir perjanjian penanggungan bisa kita lihat pada Pasal 1821 KUHPer:

“Tiada penanggungan jika tiada perikatan utama yang absah dari undang-undang. Akan tetapi orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun perikatan itu bisa dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri langsung debitur contohnya pada hal belum relatif umur.” Perbedaan surety bond dan bank garansi

Surety bond merupakan perjanjian tertulis tentang pengalihan risiko berdasarkan pemilik proyek kepada perusahaan iuran pertanggungan bila kontraktor atau pelaksana proyek gagal menjalankan kewajibannya.

Sementara itu, bank garansi merupakan perjanjian antara bank dan pemilik proyek bahwa bank bakal menanggung kerugian pemilik proyek jika terjamin atau kontraktor gagal menjalankan kewajiban.

Kesimpulannya, perbedaan pada antara premi penjaminan dan bank garansi ada pada pihak yang menaruh agunan. Pada premi penjaminan, penjamin adalah premi, ad interim dalam bank garansi penjamin merupakan bank. Kewajiban nasabah bila membeli iuran pertanggungan penjaminan

Nasabah yg membeli produk iuran pertanggungan penjaminan harus membaca polis dengan teliti dan seksama. Perhatikan mengenai apa saja yang dijamin & hal apa yang dikecualikan sebagai pertanggungan.

Kamu juga perlu melakukan riset terkait seberapa sehat perusahaan keuangan yg bakal bekerja sama denganmu. Jika memang sehat, maka kemungkinan mereka bisa membayar klaim lebih terjamin.

Jika kamu mendaftar iuran pertanggungan penjaminan lewat agen premi, pastikan agen tersebut berlisensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cara menanyakan kartu keagenan.