Syarat Jaminan Penawaran

Syarat Jaminan Penawaran

Syarat Jaminan PenawaranJaminan Penawaran biasanya dikatakan sebagai Jaminan Tender, Bid Bond atau Tender Bond. Maksud lain  dari Bid Bond yaitu Penjamin/Surety akan melakukan pembayaran yang tinggi dengan menyesuaikan hal yang tertera di dalam sertifikat jaminan yang ditujukan kepada penerima jaminan. Jika apabila sudah terjamin atau Principal maka  :

  1. Melakukan undur diri setelah dinyatakan sebagai pemenang Tender atau  tidak malakukan kewajibannya ketika telah dinyatakan sebagai pemenang Lelang bahkan juga tidak bersedia menandatangani kontrak; atau

  2. tidak dapat melakukan kewajibannya sebab pernah atau ikut terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dokumen Yang Perlu Disiapkan Sebagai Syarat Jaminan Penawaran

Ada beberapa syarat jaminan penawaran yang harus anda penuhi, diantaranya sebagai berikut :

  1. Untuk Nasabah Baru
  • Formulir Permohonan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
  • Data Pokok
  • Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir
  • SK Pengesahan
  • Legalitas Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili
  • Profil Perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • Surat Tanda Asosiasi/Keanggotan Perusahaan lainnya
  • KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi)
  • Laporan Keuangan 3 tahun terakhir
  • Rekening Koran 4 bulan terakhir
  • Daftar Pengalaman Proyek
  • Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR)
  • Data Pendukung
  • Undangan Tender; dan/atau
  • Pengumuman Tender
  1. Untuk Nasabah Existing
  • Proses Penerbitan Jaminan Penawaran
  • Analisa Risiko
  • Jaminan Diterbitkan
  • Verifikasi Dokumen

Demikian beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.

Besarnya Nilai Jaminan

Dapat diketahui bahwa Besarnya nilai Jaminan Penawaran adalah 1-3% yang disebut sebagai nilai penawaran proyek atau juga bisa dibilang  sesuai yang telah ditentukan oleh Obligee.

Masa Berlaku Jaminan

Saat ini diketahui bahwa adanya Masa berlaku jaminan penawaran adalah 3 bulan atau dikatakan  sesuai dengan apa  yang telah disebut dan ditentukan oleh Obligee di dalam risalah rapat aanwijzing.

Waktu Proses Penerbitan Jaminan

Biasanya Standar Operasional Prosedur penerbitan jaminan yang berlaku untuk nasabah baru ini adalah 5-7 hari kerja, namun jika standar oprasional prosedur yang berlaku untuk nasabah existing adalah 2-3 hari kerja.

Syarat Dasar Pengajuan

Dokumen-dokumen yang menjadi syarat dan dasar pengajuan, yaitu sebagai berikut:

  • Undangan Tender
  • Surat Pengumuman Tender
  • Risalah Rapat Aanwijzing

Jenis-jenis Jaminan

  1. Surety Bond

Surety bond merupakan suatu Jaminan yang telah diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang  sudah memperoleh pegangan izin secara resmi  dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  1. Bank Garansi

Bank garansi biasa disebut sebagai Jaminan yang diterbitkan oleh bank Usaha milik negara  (BUMN) atau bank swasta.

Biaya Jasa

Biasanya minimal upah untuk biaya jasa dalam penerbitan jaminan adalah sebesar Rp. 250.000

Demikian artikel terkait syarat jaminan penawaran yang telah diuraikan untuk menambah informasi bagi anda.