Syarat anggota jasa asuransi konsorsium Kalimantan tengah untuk aset milik negara – Perusahaan asuransi Indonesia telah membentuk Konsorsium Asuransi BMN untuk menyediakan jasa asuransi Barang Milik Negara. Konsorsium ini sendiri terdiri dair 50 perusahaan asuransi.
Dimana ada 6 perusahaan reasuransi dan PT Asuransi jasa Indonesia yang berperan sebagai ketua Konsorsiumnya. Didit Mehta Pariadi selaku ketuaKonsorsium Asuransi BMN menjelaskan bahwa memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi yang memang ingin menjadi salah satu anggota Konsorsiumnya.
Diantara persyaratan tersebut adalah memiliki minimum modal sebesar 150 milyar rupiah, memiliki rasio likuiditas sebesar 100 persen dan 120 untuk risk based capitalnya. Tiga persyaratan ini merupakan persyaratan dasar.
Selain persyaratan dasar, ada ketentuan lain juga yang harus diperhatikan bagi para perusahaan yang ingin bergbung menjadi anggota Konsorsium. Diantara syarat menjadi anggota jasa asuransi Konorsium Kalimantan Tengah selanjutnya adalah kemampuan layanan perusahaa dalam merespon klaim dari para konsumen.
Proses klaim paling lambat bisa dilakukan 30 hari setelah kesepakatan besaran nilai dari klaim yang dilakukan oleh kedua pihak. Ketentuan ini juga sudah diatur secara langsung oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Jadi, nantinya pihak OJK ini bisa memberikan teguran, denda, bahkan suspensi jika memang perusahaan asuransi tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan akan proses klaim tersebut. Konsorsium Asuransi BMN ini juga telah melakukn penndatanganan kontrak dengan peemerintah melalui Surat Permintaan Penutupan Asuransi.
SPPA ini dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu sekitar 18 November 2019 lalu. SPPA ini berisikan segala informasi seputar rincian objek pertanggungan, tingkat risiko objeknya, jangka waktu asuransinya, data tertanggung, dan kondisi dari objek pertanggungan.
BMN yang akan diasuransikan dalam tahap awal ini adalah bangunan pendidikan, bangunan kesehatan, dan gedung bangunan kantor. Hal ini pun didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 253 Tahun 2019 yang berisikan tentang Tahapan Pelaksanaan Pengasuransian Barang Milik Negara pada Lembaga di tahun 2019.
Sementara Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu juga menambahkan bahwa sistem asuransi aset milik pemerintah ini didasarkan pada arahan dan rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Selain digunakan untuk menunjang kelancaran dari berbagai tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah, maka penetapan objek asuransi BMN ini pun dilakukan dengan mengutamakan aset yang memiliki dampak besar terhadap pelayanan umum, terlebih ketika ada kerusakan atau kehilangan barang.
Dan inilah beberapa syarat anggota jasa asuransi Konsorsium di Kalimantan Tengah untuk aset milik negara yang perlu Anda pahami. Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk Anda, terlebih bagi perusahaan yang memang ingin bergabung menjadi salah satu anggota Konsorsium.
Komentar Terbaru