Sejarah Penggunaan Surety Bond Di Indonesia

Untuk pertamanya kali, Surety Bond diterbitkan oleh Asuransi Jasa Raharja di tahun 1985 lewat SK MENKEU No. 243/KMK.011/1985 tanggal 5 Maret 1985. Selang sekian tahun selanjutnya, lewat SK MENKEU No. 761/KMK.011/1992 tanggal 13 Juli 1992 sekitar 22 perusahaan asuransi dikenankan mengeluarkan Surety Bond. Sampai sekarang ini sekitar 37 perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond lewat tambahan Nota Dinas No. ND-530/BL.113/2010 /bulan April 2010.

Pemerintahan mempunyai maksud tertentu dalam penerbitan Surety Bond ini. Minimal ada tiga arah pemerintahan, yakni:

  • Membantu beberapa Kontraktor yang mempunyai modal yang relatif kecil.
  • Memberi peluang ke perusahaan asuransi untuk meluaskan bidang usaha atau tipe risiko yang bisa ditanggung, dan
  • Memberi peluang pada kontraktor bisa memilih yang digunakannya apa Bank Garansi atau Surety Bond.

Sejarah Penggunaan Surety Bond Di Indonesia

Surety bond ini jadi penting karena kontraktor tidak dapat jamin dirinya. Dia perlu perusahaan lain sebagai penjamin. Penjamin ini akan memikul kewajiban kontraktor jika kontraktor tidak dapat penuhi kewajibannya sesuai kesepakatan. Kewajiban ini terkait dengan permasalahan keuangan.

Ada tiga tipe Surety Bond, yakni construction contract bond, supply bond, dan financial garansi. Masing-masing mempunyai jenisnya sendiri.

Construction Contract Bond terbagi dalam:
– Bid Bond
– Performnce Bond
– Advance Payment Bond
– Pemeliharaan Bond

Suplai Bond terbagi dalam:
– Bid Bond
– Performance Bond
– Advance Payment Bond
– Perawatan Bond

Financial Garansi terdiri dari:
– Installment Sales Bond
– Payment Bond

Definisi Surety Bond

Pada intinya, Surety Bond ialah satu kesepakatan tercatat (kesepakatan tambahan) di antara surety dan principal untuk jamin kebutuhan pihak ke III (obligee) jika principal akan penuhi kewajibannya sesuai kesepakatan (kesepakatan dasar) yang dibuat di antara principal dan obligee.

Principal: Pelaksana tugas sebagai pihak yang minta jaminan
– Dalam Construction Contract Bond, Principal ialah kontraktor bangunan
– Dalam Supply Bond, Principal ialah penyalur barang/Penjual barang.
– Dalam Customs Bond, Principal ialah yang harus bayar bea dan cukai

Obligee: Pemilik proyek yang memberikan tugas ke Principal dan sebagai pemegang jaminan. Obligee dalam masalah ini bisa berbentuk perseorangan, perusahaan, lembaga pemerintahan atau lembaga-lembaga yang lain.

Surety: Perusahaan asuransi rugi yang mengeluarkan agunan atas keinginan principal yang janji akan bayar rugi ke Obligee jika Principal tidak berhasil melakukan kewajibannya seperti yang diperjanjikan.

Sejarah Penggunaan Surety Bond Di Indonesia

Info Lainnya :