Referensi Pengurusan Pelaksanaa Proyek | Perusahaan Jaminan Keuangan di Sumbawa – Setiap kontrak proyek pastinya memiliki jangka waktu pengerjaannya sendiri, bukan? Jangka waktu yang tertera di proyek tersebut merupakan hasil estimasi bersama tentang range waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Contohnya saja, proyek pembangunan jembatan A kira-kira akan membutuhkan waktu sekitar 8 bulan. Kemudian, dibuatlah suatu kontrak kerjasama pembangunan dengan pemilik proyek (Obligee) dan principal dengan jangka waktu pengerjaan 8 bulan. Lalu, bagaimana jika Principal gagal menyelesaikan proyek dalam jangka waktu 8 bulan?

Performance Bond atau yang kita kenal sebagai jaminan pelaksana ini biasa diberlakukan untuk kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp2 00.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Nah, biasanya Performance Bond ini tidak diperlukan dalam hal pengadaan jasa lainnya yang asset penyedianya sudah dikuasai oleh Pengguna atau Pengadaan Barang/Jasa melalui E- Purchasing alias pembelian secara online.

Referensi Pengurusan Pelaksanaa Proyek | Perusahaan Jaminan Keuangan di Sumbawa

Jaminan dan asuransi untuk sebuah proyek sangat diperlukan dan wajib hukumnya baik pada saat pra konstruksi, saat konstruksi ataupun pada saat pasca konstruksi. Pada kesempatan kali ini akan kita bahas terkait jenis – jenis jaminan dan ASURANSI JAMINAN PELAKSANAAN PROYEK , antara lain :

PADA SAAT PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI

A.Jaminan bagi Pemilik Proyek.

Jenis – jenis Jaminan yang biasanya diminta oleh pemilik, di antaranya :

  • Jaminan Tender (Bid Bond)
  • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond).
  • Jaminan Uang Muka (Advanced Payment Bond).
  • Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).
  • Jaminan – jaminan itu bisa berupa Jaminan Bank (Bank Garansi) atau Jaminan Asuransi (Surety Bond)

B.Jaminan Bagi Kontraktor.

Jaminan bagi kontraktor bisa beberapa macam, di antaranya :

  • Jaminan atas pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan, lazim disebut “Engineering Insurance”.
  • Jaminan atas para pekerja proyek (bisa berupa Workman Compensation atau Employer Liability).
  • Jaminan atas tanggung jawab kepada pihak ketiga (Third party Liability atau Public Liability).

1. Jaminan terhadap Pelaksanaan Pekerjaan / Engineering Insurance (misal :EAR, CAR).
Jaminan tersebut pada prinsipnya meliputi :

  • Kerusakan – kerusakan yang terjadi pada konstruksi (termasuk bad workmanship) yang bukan faktor kesengajaan, Kerusakan alat peralatan yg digunakan ( baik milik kontraktor atau bukan ).
  • Tanggung jawab terhadap pihak ketiga (kerugian secara physic akibat pelaksanaan) .
  • Dengan persetujuan khusus bisa mencakup faulty design (kesalahan perencana).

2.Asuransi atas Tenaga Kerja.
Ada 2 macam asuransi tenaga kerja :

  • Asuransi untuk pekerja sesuai aturan (Workman Compensation Insurance). Asuransi ini sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Republik Indonesia, dilaksanakan oleh ASTEK berdasarkan PP No 33 Tahun 1977.
  • Asuransi atas pegawai yang diatur oleh Perusahaan (Employer’s Liability Insurance). Yaitu tanggung jawab pengusaha terhadap para pekerjanya sesuai dgn ketentuan yg berlaku di perusahaan.

3. Asuransi Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga (Public Liability Insurance).
Yaitu jenis asuransi yang berfungsi untuk melindungi kontraktor terhadap pihak ketiga (publik) apabila ketika melaksanakan pekerjaan ada pihak ketiga yang dirugikan.

C.Jaminan bagi Konsultan.

Untuk melindungi pihak konsultan Perencana dari gugatan hukum dapat ditempuh suatu cara pengalihan resiko melalui mekanisme Asuransi yaitu pada “Proffesional Liability Insurance.

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Referensi Pengurusan Pelaksanaa Proyek | Perusahaan Jaminan Keuangan di Sumbawa. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Baca Juga :