Perseroan Pengurusan Jaminan Uang Muka | Pelancaran Pelaksanaan Proyek di Kendari – Jaminan uang muka sebagai jenis kontrak dengan tujuan menjamin obligee apabila uang muka dikembalikan jika principal tidak berhasil melakukan pekerjaan sesuai perjanjian/kontrak. Obligee sebagai pihak pemilik pekerjaan yang mempunyai proyek, dan principal sebagai pelaksana yang bertugas melakukannya.

Jaminan yang terdapat dalam proyek konstruksi disebut dengan construction bond. Mengingat pekerjaan konstruksi termasuk proyek dengan resiko yang lumayan tinggi, sekarang hadir penjaminan yang bisa menjadi amunisi cadangan seandainya terjadi sesuatu.

Perseroan Pengurusan Jaminan Uang Muka | Pelancaran Pelaksanaan Proyek di Kendari

Adapun risiko-risiko itu ialah :

  • Principal wanprestasi dan tak bisa kembalikan semua maupun beberapa uang muka yang sudah diberikan cocok progress tugas dalam kontrak kerja
  • Principal bangkrut dan tak bisa meneruskan kerjanya cocok dengan kontrak kerja

Pihak-Pihak yang Ikut serta dalam Advance Payment Bond

Dengan cara biasa, ada 3 pihak yang ikut serta dalam Advance Payment Bond ini, yaitu :

Lembaga Penjamin : Lembaga yang sebagai penjamin. Dapat berbentuk Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menekuni bisnis di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi buat memajukan ekspor Indonesia tepat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang instansi pendanaan ekspor Indonesia (berbentuk Surety Bond). Dan Bank (baik punya Pemerintahan atau Swasta) berbentuk Bank Garansi. Pihak ini yang berkewajiban cairkan dana jaminan pada Obligee bila Principal dapat dibuktikan melakukan tindak wanprestasi dan tidak sukses kembalikan tersisa uang muka.

Principal : Pihak yang ajukan penerbitan jaminan, dia ialah nasabah Instansi Pendanaan terkait. Berbentuk Pihak Terbukti/Perusahaan Kontraktor/ Pelaksana Proyek/ Perusahaan Penyediaan Barang/Jasa.

Obligee : Pemilik Proyek sekalian Yang menerima Jaminan.

Peranan Jaminan Uang Muka merupakan jadi persyaratan bila Prinsipal ambil uang muka untuk arah membuat lancar pendanaan project yang diselesaikannya dan jadi Jaminan bila Prinsipal tidak berhasil melakukan tugas hingga tidak bisa kembalikan uang muka yang sudah diterimanya (berbentuk progress tugas).

Berkaitan dengan ketidakberhasilan principal dalam kembalikan uang muka yang telah diterimanya, Obligee bisa ajukan claim pada Surety dengan nilai sebesar kerugian yang dialami oleh Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

Document pendukung untuk ajukan Jaminan Uang Muka merupakan Kontrak Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Principal dan Obligee. Adapun besaran nilai jaminan merupakan sejumlah 20% – 30% dari nilai kontrak. Dalam Document simpatisan itu mesti mengaturJaminan Uang Muka, Nilai Jaminan, Periode waktu jaminan dan periode waktu pekerjaan.

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Perseroan Pengurusan Jaminan Uang Muka | Pelancaran Pelaksanaan Proyek di Kendari. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Informasi Lainnya :