Perbedaan jaminan penawaran dari bank dan dari asuransi – Pastinya Setiap perusahaan yang disubut telah mengikuti sebuah tender, baik itu tender pembangunan atau mengikuti tender pengadaan teekadang diharuskan untuk mempunyai penjamin. Penjamin ini bisa dalam bentuk bank garansi atau asuransi. .
Kedua jaminan tersebut memang dikatakan sebagai bentuk penjaminan dan jika dilihat secara hakikat hukum tentu
keduanya juga memiliki fungsi yang sama. Namun masih ada sejumlah hal yang membedakan kedua jaminan
tersebut.
Sehingga di bawah ini akan dijelaskan secara lebih lanjut terkait dengan perbedaan jaminan penawaran dari bank dan dari asuransi. Jadi, simak dan baca baik-baik uraian di bawah ini.
Mengenal Perbedaan Jaminan Bank dan Asuransi
Alwesius, dosen magister hukum Universitas Indonesia berpendapat bahwa adanya perbedaan yang terlihat antara kedua bentuk penjaminan itu bukan Semata-mata terkait dengan adanya lembaga penerbitnya, namun ada juga sebuah mekanisme kerja yang berbeda pula.
Disamping itu, Seperti yang sudah kita semua ketahui, sebuah bank garansi sudah jelas dikeluarkan oleh perusahaan perbankan, namun surety bond dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
Meskipun jika dilihat akan memiliki fungsi dan hakikat hukum yang sama, Alwesius berpendapat bahwa adanya mekanisme atau proses penerbitannya mempunyai sistem yang berbeda.
Beliau juga menjelaskan, bahwa adanya bank garansi yang telah dikeluarkan oleh bank bertujuan untuk menjamin nasabahnya, baik itu perorangan maupun perusahaan.
“Biasanya, bank akan mengeluarkan bank garansi apabila nasabah tersebut mempunyai sejumlah uang yang ada dalam bentuk tabungan di bank tersebut dengan mempunyai nilai sama atau bahkan lebih besar dari nilai jaminan,” ujar Alwesius kepada Bisnis, Jumat (12/6/2015).
Namun hal demikian akan jauh berbeda dengan surety bond yang telah diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
Sehingga Principal atau pihak yang membutuhkan jaminan dari perusahaan asuransi ini dikatakan tidak mempunyai sejumlah uang yang berupa tabungan.
Namun pada umumnya, adanya principal juda diharuskan untuk melakukan pembayaran terhadap premi serta juga harus bersedia untuk menandatangani indemnity letter atau surat perjanjian ganti rugi yang telah dilegalisir notaris.
Selanjutnya, Alwesius juga menyatakan bahwa prinsip surety bond pasti berbeda dengan prinsip asuransi pada umumnya yang mana dapat memberi manfaat atas risiko yang ada.
Sehingga dalam surety bond, setelah membayar klaim, principal tentu harus tetap diperintahkan untuk membayar ganti rugi yang sebelumnya dibayarkan pada perusahaan asuransi.
Demikian artikel di atas terkait dengan adanya perbedaan jaminan penawaran dari bank dan dari asuransi. Pada umumnya dalam paparan di atas sudah jelas bahwa terlihat adanya perbedaan antara jaminan penawaran dari bank dan asuransi. Sehingga Diharapkan artikel ini dapat menambah wawasan pembaca sekalian.
Komentar Terbaru