Perbedaan jaminan penawaran dari bank dan dari asuransi

Perbedaan jaminan penawaran dari bank dan dari asuransi

Perbedaan jaminan penawaran dari bank dan dari asuransi – Pastinya Setiap perusahaan yang disubut telah mengikuti sebuah tender, baik itu tender pembangunan atau mengikuti  tender pengadaan teekadang diharuskan untuk mempunyai  penjamin. Penjamin ini bisa dalam bentuk bank garansi atau asuransi. .

Kedua jaminan tersebut  memang dikatakan sebagai bentuk penjaminan dan jika dilihat  secara hakikat hukum tentu

keduanya juga memiliki fungsi yang sama. Namun masih  ada sejumlah hal yang membedakan kedua jaminan

tersebut.

Sehingga di bawah ini akan dijelaskan secara lebih lanjut terkait dengan perbedaan jaminan penawaran dari bank dan dari asuransi. Jadi, simak dan baca baik-baik uraian di bawah ini.

Mengenal Perbedaan Jaminan Bank dan Asuransi

Alwesius, dosen magister hukum Universitas Indonesia berpendapat bahwa adanya perbedaan yang terlihat antara kedua bentuk penjaminan itu bukan Semata-mata  terkait dengan adanya  lembaga penerbitnya, namun ada juga sebuah mekanisme kerja yang  berbeda pula.

Disamping itu, Seperti yang sudah kita semua ketahui, sebuah bank garansi sudah jelas dikeluarkan oleh perusahaan perbankan, namun surety bond dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.

Meskipun jika dilihat akan memiliki fungsi dan hakikat hukum yang sama, Alwesius berpendapat bahwa adanya  mekanisme atau proses penerbitannya mempunyai sistem yang  berbeda.

Beliau juga menjelaskan, bahwa adanya bank garansi yang telah dikeluarkan oleh bank bertujuan untuk menjamin nasabahnya, baik itu perorangan maupun perusahaan.

“Biasanya, bank akan mengeluarkan bank garansi apabila nasabah tersebut mempunyai sejumlah uang yang ada dalam bentuk tabungan di bank tersebut dengan mempunyai  nilai sama atau bahkan lebih besar dari nilai jaminan,” ujar  Alwesius kepada Bisnis, Jumat (12/6/2015).

Namun hal demikian akan jauh  berbeda dengan surety bond yang telah diterbitkan oleh perusahaan asuransi.

Sehingga Principal atau pihak yang membutuhkan jaminan dari perusahaan asuransi ini dikatakan tidak mempunyai sejumlah uang yang berupa tabungan.

Namun pada umumnya, adanya  principal juda diharuskan untuk  melakukan pembayaran terhadap premi serta juga harus bersedia untuk menandatangani indemnity letter atau surat perjanjian ganti rugi yang telah dilegalisir notaris.

Selanjutnya, Alwesius juga menyatakan bahwa prinsip surety bond pasti berbeda dengan prinsip asuransi pada umumnya yang mana dapat  memberi manfaat atas risiko yang ada.

Sehingga dalam surety bond, setelah membayar klaim, principal tentu harus tetap diperintahkan untuk membayar ganti rugi yang sebelumnya dibayarkan pada perusahaan asuransi.

Demikian artikel di atas terkait dengan adanya perbedaan jaminan penawaran dari bank dan dari asuransi. Pada umumnya dalam paparan di atas sudah jelas bahwa terlihat adanya perbedaan antara jaminan penawaran dari bank dan asuransi. Sehingga Diharapkan artikel ini dapat menambah wawasan pembaca sekalian.

3 Trik Memilih Jasa Bank Garansi