Penyedia Jasa Penerbitan Jaminan Pelaksanan (Performance Bond) di Pringsewu – Performance Bond atau yang kita kenal sebagai jaminan pelaksana ini biasa diberlakukan untuk kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp2 00.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Nah, biasanya Performance Bond ini tidak diperlukan dalam hal pengadaan jasa lainnya yang asset penyedianya sudah dikuasai oleh Pengguna atau Pengadaan Barang/Jasa melalui E- Purchasing alias pembelian secara online.

Penyedia Jasa Penerbitan Jaminan Pelaksanan (Performance Bond) di Pringsewu

Penyedia Jasa Penerbitan Jaminan Pelaksanan (Performance Bond) di Pringsewu

Bagaimana Jaminan Pelaksaan Bekerja?

Sejarah jaminan pelaksanaan berasal dari kekaisaran Romawi dan Persia kuno. Tapi itu di abad ke-19 ketika banyak perubahan yang diinginkan dibuat untuk mereka, memungkinkan kontraktor swasta untuk menempatkan obligasi ini. Penyebabnya adalah meningkatnya kasus kontraktor yang gagal menyelesaikan proyeknya atau membayar subkontraktor yang mengakibatkan kerugian dana yang sangat besar bagi investor atau pembayar pajak.

Dalam bentuknya yang paling dasar, jaminan pelaksanaan memberikan perlindungan finansial kepada pemilik proyek ketika kontraktor tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak. Ini adalah praktik umum dalam pekerjaan umum. Namun, proyek konstruksi sektor swasta juga dapat menempatkan obligasi tersebut.

Mereka menjamin penyelesaian pekerjaan oleh kontraktor atau memberi kompensasi kepada investor untuk pekerjaan yang belum selesai atau berkualitas rendah. Banyak proyek konstruksi dan real estat menggunakan jaminan pelaksanaan untuk melindungi mereka yang tertarik dengan proyek tersebut, seperti pembayar pajak dan investor.

Berikut ini prosedur singkatnya :

  • Memberikan Surat Permohonan Penerbitan Surety Bond oleh Principal (Perusahaan)
  • Melampirkan Dokumen :
        • Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian (Kontrak)/Purchase Order (PO)/Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
        • Surat Dukungan Supplier (khusus untuk tender pekerjaan pengadaan barang non konstruksi).
        • Progress Pekerjaan yang telah ditandatangani pihak penerima jaminan (Obligee) jika pekerjaan sudah berjalan.
  • Untuk Nasabah baru harus melampirkan dokumen berikut ini :
        • Company Profile Lengkap dengan Legalitas Perusahaan, antara lain : Akte
          Pendirian Perusahaan beserta perubahannya, Surat Pengesahan dari
          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Surat Izin
          Usaha Perdagangan (SIUP), TDP, NPWP, SKDP, dan fotokopi KTP
          Pengurus/Direksi;
        • Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi/Laba) jika diminta;
        • Pengalaman Kerja Perusahaan.
  • Harus melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Ganti Rugi kepada Surety
    (SPKMGR/Indemnity Agreement);
  • Menandatangani Surat Pernyataan yang dianggap perlu tergantung jenis jaminan dan
    besarnya nilai jaminan;
  • Survey lokasi kantor principal dan lokasi pekerjaan jika diperlukan;
  • Agunannya harus menyesuaikan dengan jenis jaminan yang diminta (jika diperlukan);
  • Membayar biaya-biaya dan Imbal Jasa Penjaminan.Sekian pembahasan tentang Performance Bond dan prosedurnya yang bisa kita bahas kali ini.

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Penyedia Jasa Penerbitan Jaminan Pelaksanan (Performance Bond) di Pringsewu. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Informasi Lainnya :