Penjaminan Bank Garansi | Layanan Transaksi Bisnis di Singkawang – Anda yang kerap tersangkut dengan transaksi (khususnya yang berskala besar) tentu sering memakai beragam jenis jaminan. Salah satunya misalnya berbentuk Bank Garansi. Bank Garansi atau Bank Guarantee adalah tipe layanan perbankan yang mempunyai peranan khusus sebagai jaminan atas satu transaksi bisnis. Nah, sepanjang menjalankan suatu aktivitas usaha, tentu paling tidak ada banyak proyek yang realisasinya diberikan kepada pihak lain.

Supaya pihak lainnya terima tanggung-jawab dan pekerjaan sebagai eksekutor proyek itu bisa penuhi komitmennya sama sesuai kontrak. Karena itu, diperlukanlah layanan Bank Guarantee. Pihak Bank sendiri memberi layanan Bank Guarantee ini untuk menambah kepercayaan pebisnis pada pihak lain dan meminimalkan risiko rugi yang bisa terjadi.

Lalu, apakah itu Bank Guarantee? Sebagai satu garansi/jaminan pembayaran dari bank untuk Yang menerima Jaminan (Obligee) jika pihak yang ditanggung (Nasabah Bank itu/Principal) tidak bisa penuhi kewajiban atau cedera janji (wanprestasi).

Penjaminan Bank Garansi | Layanan Transaksi Bisnis di Singkawang

Dalam Bank Guarantee sendiri pihak Bank akan mengikatkan diri ke Yang menerima Jaminan dalam periode waktu dan dengan persyaratan tertentu. Jika Nasabahnya (Principal) tidak penuhi tangungjawabnya, karena itu Pihak Bank yang sudah menggantikan resiko tersebut harus cairkan dan membayar claim kepada pihak Yang menerima Jaminan (Obligee).

Bank Guarantee dalam Konsep Bank Syariah

Dalam konsep Bank Syariah, Bank Guarantee dikenali dengan istilah Al-Kafalah di mana bank akan memberi jaminan ini sebagai garansi pelaksanaan proyek. Pihak Terjamin/Nasabah Bank/Principal/Pelaksana Proyek akan menyerahkan uang jaminan itu memakai Konsep Al-Wadiah.

Berikut Beberapa Pengertian Bank Garansi Menurut Para Ahli

1. Malayu S.P. Hasibuan

Bank garansi ialah suatu sertifikasi jaminan dari pihak bank pada pemiliki proyek atas nama kontraktor yang mana nilai dari bank garansi ini harus sama persi atau tidak boleh berbeda dengan nilai proyek yang dijamin.


2. SK Direksi Bank Indonesia No.23/88/KEP/DIR 18 Maret 1991

Bank garansi yaitu warkat yang diterbitkan oleh bank (penjamin) yang berupa kewajiban membayar terhadap pihak penerima garansi (kreditur) apabila pihak yang dijamin (debitur) cidera janji atau wanprestasi.


3. Bank Indonesia (BI)

Bank garansi merupakan suatu jaminan pembayaran yang diberikan kepad apenerima jaminan jika pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.


4. Lukman Dendawijaya

Bank garansi yakni suatu pernyataan tertulis dari pihak bank mengenai kesanggupan pihak bank untuk membayar pihak ketiga apabila terjadi kondisi khusus yaitu nasabah bank tersebut tidak bisa melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian atau tidak bisa memenuhi kewajiban lainnya.


5. Kasmir

Bank garansi adalah salah satu jaminan pembayaran bank pada pihak tertentu baik berupa perusahaan, lembaga, bagan ataupun perorangan yang manan pemberian jaminan atau garansi ini dimaksudkan agar bank menjamin sepenuhnya untuk membayar kewajiban dari pihak yang dijamin kepada pihak yang menerima jaminan.

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Penjaminan Bank Garansi | Layanan Transaksi Bisnis di Singkawang. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Info Terkait :