Pengertian Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond) – Apa Yang Diartikan Dengan Jaminan Pembayaran? Jaminan Pembayaran atau yang umum pun dibilang dengan Payment Bond merupakan jaminan pada Penjual bila Pembeli tidak melakukan pembayaran beberapa nilai dalam waktu yang ditetapkan sesuai kontrak yang diperjanjikan di antara Penjual dan Pembeli.

Pengertian Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)

Jaminan yang dibuat  dengan tujuan untuk mempelancar pendanaan project, oleh Penjamin / Surety untuk menjamin Pemilik Proyek kalau Kontraktor / Pelaksana mampu mengembalikan uang muka yang sudah diterimanya dari Pemilik Project atau Pemberi Kerja  dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, bila Kontraktor / Pelaksana tidak berhasil melakukan kerjanya dan karena itu uang muka tidak bisa dibalikkan maka Penjamin atau Surety akan membayar kembali uang muka pada Pemilik Project atau Pemberi Kerja sebesar tersisa uang muka yang belum dikembalikan (Besar klaim Jaminan Pembayaran Uang Muka merupakan sebesar jumlah uang muka yang diterima pelaksana atau kontraktor, dikurangi dalam jumlah yang sudah dibayarkan kembali yang sesuai perhitungan prestasi kerja) maksimal sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang ditanggung oleh Penjamin / Surety akan menyusut sesuai dengan pengembalian uang muka yang sudah dibayarkan oleh Principal pada Pemilik Project atau Pemberi Kerja.

Bila pada saat jatuh termin, pembayaran uang muka itu belum dibalikkan oleh Kontraktor / Pelaksana, maka Jaminan Uang Muka bisa diperpanjang sesuai dengan persetujuan di antara Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja dan Pelaksana atau Kontraktor.

Besarnya nilai jaminan merupakan persentase tertentu dari nilai kontrak project tersebut, adalah sejumlah 20% dari nilai kontrak project atau sesuai dengan persetujuan dalam Kontrak Induk.

Pengertian Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)

Definisi Advance Payment Bond

  • Membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan / Kontrak maka Uang Muka diberikan pada Principal.
  • Menjamin Obligee jika Principal akan mampu kembalikan uang muka yang sudah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketetapan yang diperjanjikan dalam kontrak.
  • Uang Muka akan dikasih oleh Obligee bila ada jaminan jika Uang Muka itu akan kembali dan diakui dengan pembayaran termyn atas pekerjaan yang sudah berakhir dan mesti lunas selambatnya pada ketika pekerjaan sudah mecapai prestasi 100%.
  • Jumlah Uang muka yang ditanggung oleh Surety akan menyusut sesuai dengan angsuran pengembalian Uang Muka yang sudah dibayarkan oleh Principal pada Obligee. Maka bila ada pencairan dari jaminan Uang Muka, maka yang akan dicairkan merupakan sebesar tersisa Uang Muka yang belum dibalikkan atau yang belum diakui dengan pembayaran termyn.
  • Bila Principal lupa atau tidak kembalikan Uang Muka, Surety akan kembalikan uang itu maksimal sebesar jumlahnya uang muka jaminan yang tertera dalam Jaminan Uang Muka dengan ketetapan kalau banyaknya akan diakui dalam tingkat prestasi kerja yang sudah dikerjakan oleh Principal.

Berapakah Besarnya Nilai Jaminan? Biasanya,  yang mesti dibayar oleh Pembeli pada Penjual adalah besarnya nilai Jaminan merupakan 100% dari nilai pembelian.

Berapakah Lama masa Berlaku Jaminan? masa berlaku jaminan sesuai kesepakatan di antara Penjual dan Pembeli dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Bagaimana Proses Claim-nya? Bila terjadi wanprestasi, Yang menerima Jaminan/Obligee harus sampaikan dokumen-dokumen pendukung claim sebagai berikut, diantara: Sertifikat asli Payment Bond. Bukti Ketidakberhasilan Pembayaran dari Pembeli; Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee;

Apa yang Jadi Dasar Pengajuan? Document yang jadi dasar pengajuan adalah Kontrak, Perjanjian maupun document yang lain yang mempersyaratkan ada Jaminan.

Apa Saja Beberapa jenis Jaminan?
1. Surety Bond

Jaminan yang diedarkan oleh perusahaan asuransi yang sudah mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Bank Garansi

Jaminan yang diedarkan oleh bank pemerintahan (BUMN) atau bank swasta

Demikian artikel mengenai Pengertian Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)

Baca juga info terkait: