Pengertian Fungsi Performance Bond, Isi Dan Penjelasananya  – Jadi persyaratan dalam penanda tanganan kontrak kerja buat pemenang tender Bila Principal tidak melakukan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberi ganti kerugian pada Obligee dengan cairkan Jaminan Pelaksanaan.

Jaminan Pelaksanaan mesti diberikan oleh penyedia saat akan diberi tanda tangannya kontrak pengadaan barang/jasa. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak akan tandatangan kontrak apabila jaminan penawaran belum diberikan penyedia. Jaminan pelaksanaan bisa dikeluarkan oleh bank umum, asuransi, atau penerbit jaminan, namun PPK lebih senang jaminan dari bank biasa.

Periode waktu jaminan pelaksanaan mesti mem-backup masa pelaksanaan pengadaan barang jasa ditambah lagi 14 hari untuk proses administrasi. Umpamanya bila masa pelaksanaan tugas pengadaan itu yaitu dalam 120 hari kontrak, maka masa jaminan pelaksanaan ialah 134 hari.

Jadi penjamin punya kewajiban tanpa persyaratan atau unconditional, hingga bertanggungjawab langsung saat penyuplai jasa wanprestasi. Ke-2 , tanggungjawab penjamin saat penyedia jasa wanprestasi saat itu juga tujuannya tak perlu mesti menanti tanggung-jawab penyedia jasa. Penyedia jasa tidak pada kondisi wanprestasi PPK minta pertanggungjawaban pada penjamin, menyebabkan penjamin ataupun penyedia jasa dirugikan. Kerugian penyedia jasa lantaran penjamin minta pertanggungjawaban penyedia jasa untuk kembalikan apa yang sudah dibayar pada PPK.

Jaminan Pelaksanaan mesti dibalikkan pada Penyuplai bila pelaksanaan tugas sudah menjangkau 100% dan ditukar dengan jaminan pemeliharaan saat pekerjaan masuk ke dalam masa pemeliharaan pekerjaan.

Pengertian Fungsi Performance Bond, Isi Dan Penjelasananya

Isi Performance Bond

  • Janji Surety Company untuk memberi ganti kerugian pada client apabila kontraktor tidak penuhi kewajibannya jadi ketetapan yang ditata dalam kontrak yang sudah diberi tanda tangan.
  • Kontrak kerja project adalah bidang yang tidak dapat dipisah dari performance bond.
  • Bila kontraktor sudah menjalankan kewajibannya secara baik pas kontrak, maka performance bond akan selesai dengan cara automatis.
  • Bila ketika selesainya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum disanggupi kontraktor, maka performance bond bisa diperpanjang pas persetujuan di antara client dan kontraktor yang dituangkan dalam adendum kontrak.
  • Bila kontraktor lupa penuhi ketetapan, maka Surety Company akan bayar semua rugi client, maksimal sebesar nilai agunan.
    Pengajuan ganti kerugian oleh client pada Surety Company ditetapkan dalam periode saat tertentu sesudah usainya Performance Bond.

Adapun yang harus dipahami jika Performance bond ini telah berlaku dan diaplikasikan di Indonesia menurut KEPPRES No. 80 tahun 2003 berkaitan Pengadaan Barang dan Jasa. Dimana ciri khas jaminan ini memiliki sifat situasional, hingga kerugiannya didasari kepada penghitungan estimasi biaya untuk melanjutkan pekerjaan itu hingga berakhir.

Berikutnya, berapakah besarnya nilai agunan dengan cara biasa yang umumnya yang mesti dibayar oleh kontraktor? bergantung persetujuan, tetapi umumnya besarannya 5%-10% dari nilai project yang sudah disetujui. Bila kontraktor belum atau mungkin tidak dapat menuntaskan kewajibannya sesudah periode kontrak selesai, maka performance bond masih bisa diperpanjang sesuai perjanjian dari para pihak.

Nach, sudah jelas kan Pengertian Fungsi Performance Bond, Isi Dan Penjelasananya? pada intinya, tiap-tiap kerja-sama mesti ada faksi penjamin kerugian, terutama untuk project jumlah besar yang berharga ratusan juta sampai milyaran rupiah biar project itu dapat jalan secara lancar dan tidak alami problem atau macet.

Pengertian Fungsi Performance Bond, Isi Dan Penjelasananya

Tentang kami

Kami untuk mendirikan sebuah perusahaan jasa / Agen untuk mempermudah banyak perusahaan yang tidak punya waktu untuk mengurusi penerbitan jaminan – jaminan yang diminta oleh Pemilik Project/Obligee. Perusahaan kami bergerak dalam bidang konsultan, kontraktor atau jasa – jasa yang lain yang memerlukan layanan dari Agen berupa Badan Hukum untuk mempermudah penerbitan Bank Garansi atau Surety Bond antara lain Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond), Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond),  Jaminan Penerapan (Performance Bond),  Jaminan Penawaran (Bid Bond). Dari dasar-dasar tersebut, munculah inspirasi bagi. 

Baca juga: