Pengertian Bank Garansi, Jenis-jenis, dan Manfaatnya Bagi Pelaku Bisnis. Bagi para pelaku bisnis maupun pihak-pihak yang kerap menjalin kerja sama dan transaksi bisnis, layanan bank garansi bisa berperan sebagai pengikat dimana bank berperan sebagai penjaminnya.

Lebih mudahnya, pengertian bank garansi bisa diartikan sebagai jaminan tertulis yang dikeluarkan atau diberikan oleh pihak bank selaku pemberi jaminan kepada nasabahnya yang menjadi pihak terjamin.

Lantas, jaminan seperti apa yang diberikan? Nah, fasilitas jaminan bank yang berlaku haruslah bentuk jaminan yang mengandung unsur aval, endosemen, standby L/C, ataupun bentuk lainnya yang memiliki unsur jaminan di dalamnya.

Bank garansi ini akan diberikan oleh pihak bank kepada nasabahnya sebagai bentuk jaminan tertulis dalam memenuhi sebuah kewajiban tertentu sehingga jika terjadi wanprestasi, maka pihak bank selaku penjamin dapat menginkasokan jaminan tersebut kepada pihak yang menjadi penerima jaminan.

Secara garis besar, peran bank di sini adalah sebagai penengah untuk membantu kedua belah pihak yang melakukan transaksi ataupun kerja sama dalam sebuah perjanjian bisnis agar proses transaksi tersebut berjalan sesuai kesepakatan.

Jenis-jenis bank garansi

Bank garansi sendiri memiliki beberapa jenis. Tentunya hal tersebut akan disesuaikan dengan tujuan dan kerja sama bisnis yang terjadi.
1. Bank garansi untuk pita cukai tembakau
Bank garansi ini ditujukan kepada kantor bea cukai. Tujuannya sendiri untuk kepentingan perusahaan pabrik rokok sebagai bentuk penangguhan pembayaran pita cukai tembakau.

2. Bank garansi untuk tender dalam negeri
Bank garansi ini diberikan kepada bouwheer atau yang memberi pekerjaan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender luar negeri tersebut.

3. Bank garansi untuk tender luar negeri
Bank garansi ini ditujukan kepada kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong dimana bouwheer sendiri adalah pihak yang berasal dari luar negeri.

4. Bank garansi untuk penangguhan bea masuk
Bank garansi ini diberikan kepada kantor bea cukai. Tujuannya sendiri agar pemilik barang bisa meminta penangguhan pembayaran barang bea masuk.

5. Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
Bank garansi ini diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor demi menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari bouwheer berlangsung sesuai kesepakatan.

6. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan
Bank garansi ini diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor. Tujuannya untuk menerima pembayaran berupa uang muka dari pihak pemberi pekerjaan tersebut.

7. Bank garansi untuk penyerahan barang
Bank garansi ini diberikan kepada nasabah yang melakukan kegiatan berupa penyerahan barang, baik yang dibayarkan oleh bank maupun yang tidak.

8. Bank garansi untuk perdagangan
Bank garansi ini adalah jenis bank garansi yang diberikan kepada dealer/agen perdagangan.

9. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang
Bank garansi ini diberikan untuk pengeluaran barang yang L/C nya belum dilakukan pembayarannya secara penuh oleh importir.

10. Bank garansi untuk pemeliharaan
Bank garansi ini diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor dalam menjamin pemeliharaan atas proyek yang sedang dikerjakannya.

Pihak dan mekanisme proses bank garansi

Untuk mekanisme proses bank garansi sendiri tentunya melibatkan tiga pihak, yaitu pihak penjamin, terjamin, dan penerima jaminan. Pihak penjamin di sini adalah bank yang menerbitkan jaminan tersebut.

Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan ataupun sebagai pemohon jaminan kepada bank agar mendapat penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan transaksi atau perjanjiannya dengan pihak penerima jaminan.

Kebalikannya, penerima jaminan ini adalah pihak ketiga akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank tersebut. Apabila pihak terjamin ingkar terhadap kewajibannya, maka penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang terjadi, sehingga ia berhak mendapatkan sejumlah ganti rugi atas pelanggaran tersebut.

Untuk itu, pihak terjamin harus menjadi nasabah dan diwajibkan untuk memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan. Simpanan ini bisa dalam bentuk giro maupun deposito. Untuk jumlahnya sendiri setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut.