Surat jaminan penawaran (bid bond) sangat penting untuk proses lelang proyek pada kontraktor. Proyek besar membutuhkan lelang untuk mendapatkan kontraktor atau principal terbaik dan terpercaya.

Lelang bukan hanya bertujuan mendapatkan barang atau jasa terbaik untuk proses pekerjaan proyek saja namun demi mendapatkan kontraktor bertanggung jawab. Pasalnya ada banyak oknum nakal dari kontraktor yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Tentunya mereka hanya mengharapkan keuntungan besar dengan menjalankan proyek besar namun tidak melaksanakan tugasnya sebaik mungkin. Hal ini tentu merugikan pemilik proyek apalagi yang tidak berhati-hati dalam proses lelang.

Adanya surat jaminan ini memiliki fungsi yang sangat bermanfaat untuk pemilik proyek saat mencari kontraktor, simak uraian berikut ini.

Fungsi Surat Jaminan Penawaran (Bid Bond)

Surat jaminan penawaran (bid bond) memiliki fungsi sebagai jaminan bahwa semua kontraktor yang sudah memegang bid bond adalah principal dengan kualifikasi sesuai keinginan oblige sebagai pemilik proyek.

Para pemegang surat bid bond telah memenuhi kualifikasi untuk mengikuti lelang dan sudah siap jika memenangkan lelang tersebut. Semua kontraktor yang memegangnya sudah dijamin oleh surety penerbit bid bond.

Surety adalah lembaga yang sudah mendapatkan izin resmi dari menteri keuangan atau OJK. Mereka mengeluarkan surat jaminan penawaran untuk membantu oblige mendapatkan principal terbaik.

Mereka menjamin principal terpilih saja yang bisa mengikuti proses lelang hingga selesai. Semua peserta lelang juga dijamin akan mengambil proyek tersebut jika dinyatakan sebagai pemenang.

Pasalnya risiko lelang yang umum saat ini adalah pemenang tiba-tiba mengundurkan diri dan tidak bersedia mengambil proyek. Hal ini tentu akan merepotkan pihak pemilik proyek untuk mencari pemenang baru untuk mengerjakan proyek.

Sedangkan dengan adanya surat jaminan penawaran (bid bond) dari surety maka surety akan menjamin semua peserta lelang adalah pilihan. Peserta lelang tidak hanya memenuhi syarat namun akan diberikan sanksi jika tidak mau mengambil proyek jika menang.

Peserta yang mendapatkan sanksi akan dimasukkan kedalam daftar hitam sehingga tidak bisa mengikuti lelang selama 2 tahun. Hal ini berarti mereka tidak bisa mengerjakan proyek apa pun selama masuk dalam daftar hitam tersebut.

Hal ini tentu bisa menjadi pertimbangan berat bagi para kontraktor untuk mendaftarkan diri pada lelang proyek Anda. Hasil lelang juga dapat dipastikan merupakan hasil akhir yang tidak akan mengecewakan oblige.

Cara Mendapatkan Surat Jaminan Penawaran (Bid Bond)

Bagi Anda pemilik proyek yang ingin melakukan lelang pakailah jasa jaminan penawaran (bid bond) untuk dapat keuntungan dari surety seperti penjelasan sebelumnya. Jangan ragu menggunakan jasa surety untuk kepentingan proyek Anda.

Mendapatkan perlindungan dan jaminan dari surety terpercaya adalah solusi tepat untuk menjaga pelaksaan proyek berjalan sebagai mana mestinya. Anda jangan ragu untuk mendapatkan layanan ini untuk mendapat principal terbaik.

Kurangi risiko principal yang mengundurkan diri diawal dengan adanya surat dari surety saat proses lelang berlangsung. Peserta lelang harus melalui proses penyeleksian sebelum terpilih sebagai pemenang.

Manfaat lain apabila ada kontruktor atau principal yang mengundurkan diri maka Anda bisa melakukan klaim atau pencairan jaminan pada surety. Klaim bisa dilakukan dengan beberapa syarat seperti principal terbukti curang, atau melakukan kolusi.

Kecurangan yang terjadi dapat diminimalisir dengan adanya surat jaminan dari surety. Jangan ragu menggunakan jasa surety terpercaya untuk dapat principal terbaik. Perusahaan jasa kami bisa jadi solusi terbaik untuk Anda.

PT Mitra Jasa Insurance memiliki beberapa layanan jaminan yang bisa Anda gunakan untuk melindungi pelaksanaan proyek sampai selesai. Salah satu jaminan terpenting yang harus Anda gunakan adalah jaminan penawaran (bid bond) dari kami.